Bisnis / Keuangan
Rabu, 25 Februari 2026 | 07:36 WIB
BPR Prima Master Bank. [LPS]
Baca 10 detik
  • LPS menangani likuidasi BPR Prima Master Bank setelah izin usahanya dicabut pada 27 Januari 2026.
  • Pembayaran klaim tahap pertama dilakukan 2 Februari 2026 melalui BNI, maksimal Rp2 miliar per nasabah.
  • LPS mengimbau debitur tetap bayar pinjaman dan nasabah tenang, serta menolak provokasi pihak tidak berwenang.

Demi kelancaran proses likuidasi dan pembayaran klaim, LPS meminta pekerja PT Pakerin menghentikan aksi di kantor LPS serta memanfaatkan saluran komunikasi resmi LPS.

LPS berharap proses penanganan BPR Prima Master Bank dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh nasabah serta pihak terkait.

Load More