Suara.com - Driver ojek online (ojol) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2026 ini. Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di mana erusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Gojek, Grab, Shopeefood, Maxim dan lainnya diinstruksikan untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir aktif.
Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi nyata dalam bentuk uang tunai bagi para mitra yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
Penting untuk dicatat bahwa status pengemudi ojek online adalah mitra, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, istilah yang digunakan adalah "Bonus Hari Raya" (BHR), yang secara substansi memiliki fungsi serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sektor formal.
Berikut adalah poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:
- Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan dilarang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
- Tenggat Waktu: Dana harus sudah diterima oleh mitra paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
- Skema Fleksibel: Perusahaan aplikasi memiliki ruang untuk menentukan skema bonus bagi mitra yang kurang aktif, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing platform.
Cara Menghitung THR/BHR Ojol
Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir diperuntukkan bagi mitra yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik.
Berikut adalah simulasi perhitungannya agar para mitra dapat melakukan estimasi mandiri:
1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Rumus: 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)
Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka BHR yang berhak diterima adalah:
20% x Rp5.000.000 = Rp 1.000.000
2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Rumus: (Masa Kerja / 12) x 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan
Contoh: Jika Anda baru bergabung selama 6 bulan dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000, maka perhitungannya:
(6 / 12) x 20 x Rp5.000.000 = Rp 500.000
Pemerintah menekankan bahwa bagi pengemudi yang tidak memenuhi indikator performa tinggi atau kategori produktif, besaran bonus tidak akan hilang, namun nilainya akan ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan aplikasi.
Berita Terkait
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Apakah CPNS Dapat THR Lebaran 2026? Begini Aturan Resminya
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Rp5 jutaan yang Bisa Dibeli usai THR Cair
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?