Bisnis / Makro
Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:13 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara industri dan lingkungan. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Kemenhut jamin wood pellet PT BJA ke Jepang penuhi standar hutan lestari dan bebas deforestasi.
  • SVLK diperkuat sistem geolokasi digital untuk penuhi regulasi internasional seperti EUDR.
  • Pemerintah tindak tegas dengan cabut izin perusahaan kehutanan yang melanggar aturan ekologi.

Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara industri dan lingkungan. Di hadapan raksasa energi asal Jepang, pemerintah menjamin bahwa produk biomassa Indonesia, khususnya wood pellet, diproduksi melalui jalur legal dan berkelanjutan.

Penegasan ini disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut, Ade Mukadi, saat menerima audiensi Tokyo Gas Co. Ltd. dan Hanwa Co. Ltd. di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Kedua perusahaan tersebut merupakan pembeli utama wood pellet produksi PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang beroperasi di Pohuwato, Gorontalo.

Audiensi ini bukan tanpa alasan. Tokyo Gas dan Hanwa datang untuk mengklarifikasi tudingan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jepang yang menyebut industri wood pellet di Indonesia memicu deforestasi.

"Kami sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan lestari. Masalah feasibility, legality, dan sustainability adalah prinsip yang kami pegang teguh. Ini juga bagian dari kesiapan kami menghadapi regulasi ketat seperti EUDR," tegas Ade Mukadi.

Senada dengan Ade, Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Tony Rianto, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki "senjata" bernama Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Sistem ini memastikan setiap batang kayu yang diolah bisa ditelusuri asal-usulnya (full traceability). Untuk menjawab tantangan global, Kemenhut bahkan telah mengintegrasikan pemantauan berbasis geolokasi dan kode QR.

Terkait kekhawatiran Jepang soal pembukaan lahan, Ade menjelaskan mekanisme Rencana Kerja Tahunan (RKT). Perusahaan tidak bisa asal tebang; mereka hanya diizinkan mengambil volume tertentu di area yang sudah ditetapkan.

"Jika ditemukan flora atau fauna langka, area tersebut menjadi zona terlarang untuk dimanfaatkan. Kami punya kebijakan area reservasi atau koridor satwa yang wajib dijaga perusahaan," tambah Ade.

Pemerintah juga tidak segan-segan bertindak keras. Kemenhut memastikan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar regulasi atau merusak ekosistem demi menjaga reputasi komoditas kehutanan Indonesia di pasar internasional.

Baca Juga: Kevin Diks Samai Capaian Bintang Timnas Jepang, Sinyal Kuat Dipanggil untuk FIFA Series 2026?

Load More