- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas batu bara, CPO, dan paduan ferro.
- Badan Usaha Milik Negara Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk sebagai perantara tunggal untuk mengelola seluruh ekspor komoditas strategis tersebut.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi rantai pasok, visibilitas data perdagangan, serta mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang rendah.
Suara.com - Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap sektor hulu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Regulasi anyar ini menetapkan kerangka tata kelola baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, dengan cakupan awal yang meliputi komoditas batu bara, minyak sawit (crude palm oil/CPO), serta paduan ferro (ferroalloy).
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 3, seluruh komoditas strategis tersebut kini hanya dapat dikapalkan ke luar negeri melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Lembaga ini akan bertindak sebagai pemilik sekaligus perantara tunggal (sole intermediary) untuk aktivitas ekspor.
Langkah ini menandai babak baru dalam tata niaga ekspor komoditas Indonesia. Variabel komersial utama yang kini menjadi perhatian pelaku pasar adalah sejauh mana otoritas DSI dalam menentukan harga jual serta menetapkan margin yang wajar.
Kebijakan ini akan diuji apakah murni berfungsi sebagai mekanisme tata kelola dan pemantauan, atau justru akan memberikan dampak langsung pada pendapatan para produsen dan eksportir swasta.
Pada tahap awal, peran DSI dilaporkan akan lebih berfokus pada:
- Meningkatkan transparansi rantai pasok ekspor.
- Memperkuat visibilitas data perdagangan luar negeri.
- Mencegah praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari sebenarnya (under-invoicing).
Model tata kelola ini secara luas dinilai memiliki kemiripan dengan mekanisme harga acuan yang diterapkan oleh Dewan Minyak Sawit Malaysia (Malaysian Palm Oil Board/MPOB).
Kendati demikian, aturan dalam PP No. 24/2026 ini memberikan mandat dan otoritas yang jauh lebih luas kepada Danantara dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh MPOB.
Berdasarkan panduan transisi Danantara, fase awal implementasi kebijakan ini diklaim akan mengutamakan aspek kelangsungan bisnis.
Baca Juga: Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
Pemerintah menekankan pentingnya pelaporan berbasis digital, menjaga kerahasiaan kontrak bisnis, serta melestarikan hubungan komersial yang sudah berjalan antara eksportir domestik dengan pembeli di luar negeri.
Para analis memandang regulasi ini berpotensi memberikan dampak yang konstruktif bagi industri, dengan catatan apabila penerapannya dilakukan secara transparan dan memenuhi kaidah komersial yang sehat.
Oleh karena itu, penyusunan metodologi yang jelas mengenai penentuan harga, kepastian margin, penyesuaian kualitas komoditas, perhitungan biaya logistik, hingga kejelasan struktur kontrak akan menjadi faktor penentu keberhasilan aturan ini di lapangan.
Menyikapi sentimen regulasi baru ini, BNI Sekuritas mempertahankan pandangan positif terhadap sektor terkait dengan rekomendasi Overweight/Overweight (OW/OW) untuk jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan ke depan.
Sektor emas dan aluminium menjadi pilihan preferensi utama karena tidak terdampak langsung oleh aturan ini. Sementara itu, komoditas batu bara dan nikel dinilai tetap memiliki daya tarik fundamental yang kuat, meskipun dalam jangka pendek pergerakan harga sahamnya akan lebih sensitif terhadap volatilitas sentimen terkait kebijakan baru ini.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi pemberitaan ekonomi berdasarkan dokumen kebijakan PP No. 24/2026 dan analisis pasar. Artikel ini tidak merepresentasikan rekomendasi mutlak untuk melakukan aksi beli atau jual terhadap saham komoditas tertentu. Pembaca diharapkan bijak dan melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain
-
Perhatian Pengusaha! DSI Bisa Atur Harga Ekspor Komoditas
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Ekspor Satu Pintu Mulai Jalan, Ini Daftar Tugas-tugas Danantara Sumberdaya Indonesia
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Antusiasme Anak Muda Malang Tinggi, PDIP Jatim Siapkan RedTalks sebagai Ruang Aspirasi
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi