- LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah BPR Koperindo pasca izin operasional dicabut efektif per 9 Maret 2026.
- Proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja oleh LPS.
- Debitur wajib tetap melunasi kewajiban pinjaman BPR Koperindo melalui koordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat Koperindo (BPR Koperindo) setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
LPS menyatakan akan segera menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank. Untuk memastikan jumlah simpanan yang layak dibayarkan, LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya.
Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin bank, atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.
Sementara itu, bagi debitur BPR Koperindo, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Pejabat Sementara Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah tidak perlu terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank,” ujar Jimmy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas
LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan. Sebab, masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal, dan simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia tetap dijamin oleh LPS.
Namun, agar simpanan dijamin, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Berita Terkait
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Nadiem Sebut Angka Rp6 Triliun di SPT Pajak Adalah Nilai Saham Sejak 2015
-
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu
-
Purbaya Bela Bahlil, Klaim Stok Minyak RI 20 Hari Masih Aman
-
Dolar Naik Imbas Konflik Iran Vs AS-Israel, Harga Barang Impor Bisa Ikutan Meroket
-
Harga Minyak Naik, Purbaya Klaim Utang Kereta Cepat Whoosh Tak Bebani APBN
-
Purbaya Ngotot soal Rupiah Lemah hingga IHSG Jeblok: Jangankan Krisis, Resesi Saja Belum!
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Trump Singgung Perang Iran Selesai
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari