- LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah BPR Koperindo pasca izin operasional dicabut efektif per 9 Maret 2026.
- Proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja oleh LPS.
- Debitur wajib tetap melunasi kewajiban pinjaman BPR Koperindo melalui koordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat Koperindo (BPR Koperindo) setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
LPS menyatakan akan segera menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank. Untuk memastikan jumlah simpanan yang layak dibayarkan, LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya.
Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin bank, atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.
Sementara itu, bagi debitur BPR Koperindo, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Pejabat Sementara Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah tidak perlu terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank,” ujar Jimmy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas
LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan. Sebab, masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal, dan simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia tetap dijamin oleh LPS.
Namun, agar simpanan dijamin, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Berita Terkait
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM