- LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah BPR Koperindo pasca izin operasional dicabut efektif per 9 Maret 2026.
- Proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja oleh LPS.
- Debitur wajib tetap melunasi kewajiban pinjaman BPR Koperindo melalui koordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat Koperindo (BPR Koperindo) setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
LPS menyatakan akan segera menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank. Untuk memastikan jumlah simpanan yang layak dibayarkan, LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya.
Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin bank, atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.
Sementara itu, bagi debitur BPR Koperindo, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.
Pejabat Sementara Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
“Nasabah tidak perlu terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank,” ujar Jimmy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas
LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan. Sebab, masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal, dan simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia tetap dijamin oleh LPS.
Namun, agar simpanan dijamin, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Berita Terkait
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
LPS Tuntaskan Likuidasi BPR Prima Master Bank, 88 Persen Rekening Nasabah Sudah Dibayarkan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter