Bisnis / Keuangan
Selasa, 10 Maret 2026 | 07:43 WIB
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Suara.com/Hadi]
Baca 10 detik
  • LPS menyiapkan pembayaran klaim nasabah BPR Koperindo pasca izin operasional dicabut efektif per 9 Maret 2026.
  • Proses verifikasi dan pembayaran klaim nasabah ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja oleh LPS.
  • Debitur wajib tetap melunasi kewajiban pinjaman BPR Koperindo melalui koordinasi dengan tim likuidasi LPS.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat Koperindo (BPR Koperindo) setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha BPR Koperindo berlaku efektif sejak 9 Maret 2026. Bank tersebut beralamat di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

LPS menyatakan akan segera menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan likuidasi bank. Untuk memastikan jumlah simpanan yang layak dibayarkan, LPS terlebih dahulu akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya.

Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin bank, atau hingga 29 Juli 2026. Selama periode tersebut, pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana yang bersumber dari LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor BPR Koperindo atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dirilis.

Sementara itu, bagi debitur BPR Koperindo, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi dengan tim likuidasi LPS.

Ilustrasi bank. [Unsplash]

Pejabat Sementara Direktur Group Kesekretariatan LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.

“Nasabah tidak perlu terpancing provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank,” ujar Jimmy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Roadmap Bullion Bank Dibuat, OJK Dorong Pertumbuhan Emas

LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan. Sebab, masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara normal, dan simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia tetap dijamin oleh LPS.

Namun, agar simpanan dijamin, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Load More