- OJK menjatuhkan total denda Rp5,625 miliar serta berbagai larangan terkait IPO PT POSA karena pelanggaran UU Pasar Modal.
- PT POSA didenda karena menyajikan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi menjadi aset di laporannya.
- Benny Tjokrosaputro disanksi larangan seumur hidup di pasar modal karena dinilai menyebabkan pelanggaran tersebut terjadi.
AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai denda sebesar Rp150 juta.
Pihak lain yang dikenai sanksi yakni PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dengan denda sebesar Rp525 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Dalam proses IPO PT POSA, OJK menyatakan bahwa PT NH Korindo Sekuritas Indonesia terbukti mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT POSA.
Penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro. Pemesanan saham tersebut dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due diligence yang memadai terhadap para investor penjatahan pasti tersebut, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana.
Amir Suhendro Samirin yang menjabat sebagai Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Amir dinilai tidak mengurus perusahaan efek untuk kepentingan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.
Berita Terkait
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Profil Friderica Widyasari Dewi, Mantan Aktris Angling Darma yang Jadi Ketua OJK 2026
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708
-
Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri
-
Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil
-
Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu 2027 Sebesar Rp 49,8 Triliun ke DPR
-
Ibu Dian, Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya
-
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Harga Pertamax Turun?
-
IHSG Meroket 5 Persen: Transaksi Rp17 Triliun, Ini Saham-saham yang Diborong
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Jabar II, Komisi V DPR Optimistis Siap Beroperasi Tahun Ajaran Baru
-
Prajogo Pangestu Full Senyum, Saham TPIA Paling Diburu Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Meroket 5%, Begini Nasib Saham-saham BUMN