Suara.com - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang sekaligus Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro batal mendapatkan tuntutan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam persidangan yang mengadili Benny, hakim secara tegas menolak tuntutan jaksa soal hukuman mati yang seharusnya dijatuhkan kepada Benny atas kasus korupsi senilai Rp22,788 triliun yang dilakukannya dan jelas merugikan negara.
Lalu, apa yang sebenarnya membuat tuntutan ke Benny ditolak?
Alasan vonis pidana nihil
Vonis hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak oleh hakim. Adapun beberapa alasan yang menyebabkan vonis JPU kepada Benny ditolak.
Pertama, penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan, yaitu pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
Kedua, penuntut umum tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga hal ini masih abu-abu dan tidak dapat diterima begitu saja.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman dalam artian tidak sedang terjadi krisis moneter atau situasi sejenisnya.
Alasan keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.
Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
Hukuman mati ditolak
Karena banyak hal yang belum bisa dipenuhi oleh JPU, majelis hakim pun secara tegas menolak vonis atau tuntutan JPU atas hukuman mati yang didakwakan kepada Benny.
"Oleh karena itu, beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Tak hanya itu, hakim pun juga mengungkap alasan mengapa hukuman mati ditolak secara personal Benny.
"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga," lanjut hakim Eko.
Kejagung akan ajukan banding
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
-
Terdakwa Korupsi Keuangan Asabri Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
-
Tolak Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa, Hakim Vonis Pidana Nihil Terdakwa Kasus Asabri Benny Tjokro
-
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?