Bisnis / Makro
Selasa, 17 Maret 2026 | 07:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menyatakan Presiden Prabowo izinkan defisit APBN melebihi tiga persen dari PDB.
  • Kebolehan defisit APBN lebih dari tiga persen hanya berlaku saat Indonesia mengalami krisis ekonomi.
  • Krisis ekonomi diindikasi terjadi jika perekonomian nasional dan global mengalami resesi bersamaan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan kalau Presiden RI Prabowo Subianto memperbolehkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melebihi batas 3 persen dari produk Domestik Bruto.

Defisit APBN adalah jumlah pengeluaran atau belanja negara lebih besar daripada pemasukan atau penerimaan negara. Hal ini sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo memperbolehkan defisit APBN melebihi 3 persen, asalkan negara dalam keadaan krisis. Namun jika keadaan normal, itu tidak diperbolehkan.

"Dalam keadaan normal tidak, dalam keadaan krisis, iya. Tapi itu berlaku untuk semua negara," kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).

Purbaya kemudian menjelaskan indikator krisis ekonomi menurut pandangannya. Ia menilai Indonesia masuk fase tersebut apabila ekonomi masuk resesi, begitu pula dengan negara global.

Selain itu, lanjut Purbaya, krisis ekonomi terjadi apabila sudah tidak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi.

"Indikator krisis itu kalau untuk saya ya, ekonominya sudah resesi. Terus global juga resesi semua. Enggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi. Semua cara untuk memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalik ke arah pertumbuhan ekonomi, kecuali ada stimulus tambahan di perekonomian. Kira-kira itu," jelasnya.

Load More