- Pemerintah AS memulai investigasi perdagangan Section 301 terhadap Indonesia dan 15 negara lain terkait praktik yang merugikan.
- Investigasi ini berpotensi menyebabkan Amerika Serikat menerapkan bea masuk tambahan atau kuota impor bagi produk ekspor Indonesia.
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengundang kementerian terkait dan pelaku industri untuk mempersiapkan respons dialogis.
Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat mulai melakukan investigasi perdagangan terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia, melalui skema Section 301 dari Trade Act 1974.
Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi penerapan bea masuk tambahan terhadap produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah respons atas investigasi tersebut.
Pemerintah juga akan mengundang sejumlah kementerian dan pelaku industri untuk membahas potensi dampaknya terhadap sektor ekspor nasional.
Menurut Airlangga, investigasi yang dilakukan Amerika Serikat akan diikuti dengan proses konsultasi dengan negara yang menjadi objek penyelidikan, termasuk Indonesia.
"Besok kami akan mengundang K/L (kementerian-lembaga) terkait, Menteri Perdagangan, juga eh Kadin, juga Apindo dan asosiasi," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, sektor industri yang berpotensi terdampak akan dilibatkan dalam pembahasan guna menyiapkan respons pemerintah terhadap penyelidikan tersebut.
"Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor-sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia," jelasnya.
Investigasi Section 301 merupakan mekanisme hukum perdagangan Amerika Serikat yang digunakan untuk menyelidiki praktik perdagangan negara lain yang dinilai merugikan industri domestik AS.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Mendag Budi Santoso Pasang 'Mata' di 550 Pasar Pantau Harga Bapok
Jika terbukti merugikan perdagangan Amerika, pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi dagang seperti tarif tambahan atau pembatasan impor.
Pemerintah Amerika Serikat menyebut penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur serta isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.
Indonesia termasuk dalam daftar 16 negara yang menjadi objek investigasi bersama sejumlah mitra dagang lain seperti Uni Eropa, Jepang, India, dan Vietnam.
Airlangga mengatakan, konsekuensi dari proses investigasi tersebut dapat berupa kebijakan perdagangan baru dari pemerintah Amerika Serikat.
"Kemudian konsekuensinya ya tentu tarifnya akan ada tarif tambahan, bea masuk dan kuota impor dan kuota lanjutan," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah Indonesia berharap proses investigasi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan konsultasi bilateral antara kedua negara.
"Untuk mencari solusi yang terbaik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Harga Cabai Naik Jelang Ramadhan, Mendag Salahkan Hujan
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Produk AS Bebas Bea Masuk, Barang RI Kena Tarif 19 Persen
-
Mendag Akui Harga Minyakita dan Telur Naik Memasuki Ramadan
-
Jelang Ramadan, Mendag Budi Santoso Pastikan Harga Ayam Ras Masih Terkendali
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram
-
Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak
-
Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG