Bisnis / Makro
Selasa, 17 Maret 2026 | 07:48 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington D.C. [Kemenko Perekonomian]
Baca 10 detik
  • Pemerintah AS memulai investigasi perdagangan Section 301 terhadap Indonesia dan 15 negara lain terkait praktik yang merugikan.
  • Investigasi ini berpotensi menyebabkan Amerika Serikat menerapkan bea masuk tambahan atau kuota impor bagi produk ekspor Indonesia.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengundang kementerian terkait dan pelaku industri untuk mempersiapkan respons dialogis.

Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat mulai melakukan investigasi perdagangan terhadap sejumlah negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia, melalui skema Section 301 dari Trade Act 1974.

Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi penerapan bea masuk tambahan terhadap produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan langkah respons atas investigasi tersebut.

Pemerintah juga akan mengundang sejumlah kementerian dan pelaku industri untuk membahas potensi dampaknya terhadap sektor ekspor nasional.

Menurut Airlangga, investigasi yang dilakukan Amerika Serikat akan diikuti dengan proses konsultasi dengan negara yang menjadi objek penyelidikan, termasuk Indonesia.

"Besok kami akan mengundang K/L (kementerian-lembaga) terkait, Menteri Perdagangan, juga eh Kadin, juga Apindo dan asosiasi," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangg Hartarto. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].

Ia menambahkan, sektor industri yang berpotensi terdampak akan dilibatkan dalam pembahasan guna menyiapkan respons pemerintah terhadap penyelidikan tersebut.

"Jadi tahapan konsultasi itu nanti sektor-sektor juga kita undang untuk menyiapkan terkait dengan excess capacity dan juga terkait dengan praktis tidak adanya forced labor di Indonesia," jelasnya.

Investigasi Section 301 merupakan mekanisme hukum perdagangan Amerika Serikat yang digunakan untuk menyelidiki praktik perdagangan negara lain yang dinilai merugikan industri domestik AS.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Mendag Budi Santoso Pasang 'Mata' di 550 Pasar Pantau Harga Bapok

Jika terbukti merugikan perdagangan Amerika, pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi dagang seperti tarif tambahan atau pembatasan impor.

Pemerintah Amerika Serikat menyebut penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur serta isu tenaga kerja paksa dalam rantai pasok global.

Indonesia termasuk dalam daftar 16 negara yang menjadi objek investigasi bersama sejumlah mitra dagang lain seperti Uni Eropa, Jepang, India, dan Vietnam.

Airlangga mengatakan, konsekuensi dari proses investigasi tersebut dapat berupa kebijakan perdagangan baru dari pemerintah Amerika Serikat.

"Kemudian konsekuensinya ya tentu tarifnya akan ada tarif tambahan, bea masuk dan kuota impor dan kuota lanjutan," ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah Indonesia berharap proses investigasi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan konsultasi bilateral antara kedua negara.

Load More