Bisnis / Properti
Selasa, 24 Maret 2026 | 16:29 WIB
Pemudik mulai memadati Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026). [Foto/Dinda}
Baca 10 detik
  • Kementerian Perhubungan memeriksa 60.946 bus selama 23 Februari–23 Maret 2026, mendapati 7.131 bus melanggar teknis utama.
  • Hanya 38.758 unit bus atau 63,59 persen dari total armada yang dinyatakan laik jalan dan diizinkan beroperasi.
  • Sebanyak 634 pengemudi (92,83 persen) dari total yang diperiksa dinyatakan sehat dan layak untuk mengemudikan bus selama periode tersebut.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan ribuan bus tidak layak jalan dalam inspeksi keselamatan atau rampcheck selama mudik lebaran. Dari total pemeriksaan, sebanyak 7.131 unit bus dinyatakan melanggar teknis utama dan dilarang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rampcheck terhadap 60.946 armada bus sejak 23 Februari hingga 23 Maret 2026.

"Dari angka tersebut sebanyak 27.635 atau 45,34 persennya adalah armada AKAP, sebanyak 27.461 atau 45,06 persen adalah kendaraan AKDP, angkutan pariwisata sebanyak 2.651 atau 4,35 persen dan kategori lainnya sebanyak 3.199 atau 5,25 persen," ujarnya seperti dikutip, Selasa (24/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hanya 38.758 unit atau 63,59 persen bus yang dinyatakan laik jalan dan diizinkan beroperasi. Ada yang Peringatan Perbaikan (Melanggar Teknis Penunjang) sebanyak 13.116 unit atau 21,52 persen.

Pemudik mulai memadati Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026). [Foto/Dinda}

"Mendapat sanksi Tilang dan Dilarang Operasional (Melanggar Administrasi) sebanyak 1.941 unit atau 3,18 persen dan Dilarang Operasional (Melanggar Teknis Utama) sebanyak 7.131 unit ata 11,70 persen," kata Dirjen Aan.

Selain kendaraan, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan pengemudi. Dari 683 pengemudi yang diperiksa, mayoritas dinyatakan sehat dan layak mengemudi.

"Sebagian besar pengemudi yang diperiksa itu sehat dan laik untuk berkendara yaitu 634 orang atau sekitar 92,83 persen. Sementara 40 orang atau 5,86 persen laik berkendara dengan catatan dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara," ungkapnya.

Kegiatan rampcheck juga dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk Rest Area Km 45 Tol Jagorawi Ciawi, Kabupaten Bogor, yang menjadi jalur menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi.

Di lokasi tersebut, sebanyak 34 unit kendaraan diperiksa dengan hasil 18 unit diizinkan beroperasi dan 16 lainnya mendapatkan peringatan perbaikan.

Baca Juga: Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

"Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi aspek teknis dan/atau administrasi di antaranya BLU-e tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, tidak memiliki BLU-e sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, tidak ada KPS sebanyak 13 kendaraan," kata Dirjen Aan.

Kemenhub mengimbau seluruh operator bus untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Aan menegaskan, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik dari sisi kelaikan armada maupun kondisi pengemudi yang harus tetap sehat dan prima selama bertugas.

Load More