Bisnis / Keuangan
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB
Ilustrasi saham. (Pexels/energepic.com)
Baca 10 detik
  • OJK menerapkan peningkatan saham beredar minimum 15% secara bertahap, dengan batas waktu tahap pertama hingga Maret 2027.
  • BEI masih merampungkan revisi Peraturan I-A mencakup kewajiban pendidikan pengurus dan sertifikasi auditor emiten.
  • OJK membentuk tim bersama mengevaluasi kesiapan emiten dan daya serap pasar, serta menyediakan opsi *exit policy*.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merampungkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen bagi emiten. Nantinya, akan dilakukan secara bertahap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada tahap pertama, perusahaan tercatat diberi tenggat waktu hingga Maret 2027.

"Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar guidance," katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2026).

Tidak hanya itu, dia membeberkan BEI masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan konsep akhir revisi Peraturan I-A sebelum resmi diberlakukan.

Salah satunya, memasukkan ketentuan baru terkait kewajiban pendidikan bagi pengurus, komisaris, dan direksi. Selain itu, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi yang relevan.

"Kita melakukan reformasi enggak cuma di perusahaan modal saja, tentu saja bapak-bapak dari kepala eksklusif, dari setiap sektor juga terus melakukan perbaikan, kualitas aktual gitu ya, dengan kawan-kawan perbaikan, manajemen resiko, dan lain-lain," jelasnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]

Dia juga menjelaskan, setelah aturan resmi berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Untuk itu, OJK bersama BEI membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy atau delisting.

“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelasnya.

Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Dia menambahkan, OJK akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan self regulatory organization (SRO), emiten, manajer investasi, komunitas pasar.

Termasuk investor regional dan global. Tim ini akan bertugas mengevaluasi kesiapan emiten serta mengukur daya serap pasar secara berkala sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

"Jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serapasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo, waktu-waktu yang ditentukan di tahapan pemenuhan peningkatan free float," tandasnya.

Load More