- OJK menerapkan peningkatan saham beredar minimum 15% secara bertahap, dengan batas waktu tahap pertama hingga Maret 2027.
- BEI masih merampungkan revisi Peraturan I-A mencakup kewajiban pendidikan pengurus dan sertifikasi auditor emiten.
- OJK membentuk tim bersama mengevaluasi kesiapan emiten dan daya serap pasar, serta menyediakan opsi *exit policy*.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merampungkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen bagi emiten. Nantinya, akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada tahap pertama, perusahaan tercatat diberi tenggat waktu hingga Maret 2027.
"Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar guidance," katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2026).
Tidak hanya itu, dia membeberkan BEI masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan konsep akhir revisi Peraturan I-A sebelum resmi diberlakukan.
Salah satunya, memasukkan ketentuan baru terkait kewajiban pendidikan bagi pengurus, komisaris, dan direksi. Selain itu, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi yang relevan.
"Kita melakukan reformasi enggak cuma di perusahaan modal saja, tentu saja bapak-bapak dari kepala eksklusif, dari setiap sektor juga terus melakukan perbaikan, kualitas aktual gitu ya, dengan kawan-kawan perbaikan, manajemen resiko, dan lain-lain," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, setelah aturan resmi berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk itu, OJK bersama BEI membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy atau delisting.
“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelasnya.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
Dia menambahkan, OJK akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan self regulatory organization (SRO), emiten, manajer investasi, komunitas pasar.
Termasuk investor regional dan global. Tim ini akan bertugas mengevaluasi kesiapan emiten serta mengukur daya serap pasar secara berkala sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serapasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo, waktu-waktu yang ditentukan di tahapan pemenuhan peningkatan free float," tandasnya.
Berita Terkait
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran
-
IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak