- OJK menerapkan peningkatan saham beredar minimum 15% secara bertahap, dengan batas waktu tahap pertama hingga Maret 2027.
- BEI masih merampungkan revisi Peraturan I-A mencakup kewajiban pendidikan pengurus dan sertifikasi auditor emiten.
- OJK membentuk tim bersama mengevaluasi kesiapan emiten dan daya serap pasar, serta menyediakan opsi *exit policy*.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merampungkan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen bagi emiten. Nantinya, akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pada tahap pertama, perusahaan tercatat diberi tenggat waktu hingga Maret 2027.
"Jadi Maret tahun depan itu batas waktu tahap pertama, kemudian tahun kedua dan seterusnya. Maret ini sudah keluar guidance," katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2026).
Tidak hanya itu, dia membeberkan BEI masih memiliki pekerjaan rumah untuk merampungkan konsep akhir revisi Peraturan I-A sebelum resmi diberlakukan.
Salah satunya, memasukkan ketentuan baru terkait kewajiban pendidikan bagi pengurus, komisaris, dan direksi. Selain itu, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi yang relevan.
"Kita melakukan reformasi enggak cuma di perusahaan modal saja, tentu saja bapak-bapak dari kepala eksklusif, dari setiap sektor juga terus melakukan perbaikan, kualitas aktual gitu ya, dengan kawan-kawan perbaikan, manajemen resiko, dan lain-lain," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, setelah aturan resmi berlaku, seluruh emiten, termasuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Untuk itu, OJK bersama BEI membuka opsi bagi emiten untuk keluar dari bursa melalui mekanisme exit policy atau delisting.
“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” jelasnya.
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
Dia menambahkan, OJK akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan self regulatory organization (SRO), emiten, manajer investasi, komunitas pasar.
Termasuk investor regional dan global. Tim ini akan bertugas mengevaluasi kesiapan emiten serta mengukur daya serap pasar secara berkala sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
"Jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serapasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo, waktu-waktu yang ditentukan di tahapan pemenuhan peningkatan free float," tandasnya.
Berita Terkait
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo