- Menteri Keuangan menyatakan kendala pencairan THR ASN berada pada proses administrasi pengajuan kementerian/lembaga terkait.
- Anggaran THR dari APBN telah disiapkan, namun pencairan terkendala kelengkapan persyaratan administrasi dari masing-masing instansi.
- Hingga 25 Maret 2026, realisasi pembayaran THR pusat mencapai Rp18,5 triliun dan pensiunan telah tersalur 99,67 persen.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kendala pada proses pengajuan dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) menjadi penyebab belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sebagian ASN.
Menurut dia, kendala utama bukan berada di Kementerian Keuangan, melainkan pada tahapan administrasi di tiap instansi pengusul.
“Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut dia, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan seluruh anggaran THR dari APBN. Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah K/L menyampaikan pengajuan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku.
Purbaya menambahkan, kelengkapan persyaratan menjadi faktor penentu dalam percepatan pencairan. Apabila dokumen belum lengkap, proses pembayaran tidak dapat segera diproses.
“Belum clear kali persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case, tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan,” ujar Purbaya.
Ia juga memastikan dana THR telah tersedia dan siap disalurkan, dengan proses yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar sesuai ketentuan.
Adapun hingga 25 Maret 2026, pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran THR bagi ASN di pemerintah pusat tercatat mencapai Rp18,5 triliun untuk 2.500.524 pegawai.
Rinciannya meliputi pembayaran THR bagi PNS sebesar Rp10,33 triliun untuk 926.072 pegawai, PPPK Rp1,04 triliun untuk 429.771 pegawai, anggota Polri Rp3,42 triliun untuk 489.654 personel, prajurit TNI Rp3,37 triliun untuk 581.434 personel, serta pegawai non-PNS (PPNPN) sebesar Rp344,8 miliar untuk 73.593 pegawai.
Baca Juga: Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi
Secara kelembagaan, sebanyak 8.891 satuan kerja (satker) telah merealisasikan pembayaran THR, sementara seluruh K/L atau sebanyak 98 instansi telah mengajukan pencairan.
Untuk pensiunan, penyaluran THR telah mencapai Rp12,15 triliun kepada 3.728.195 penerima atau sekitar 99,67 persen dari total target.
Penyaluran tersebut dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp10,70 triliun untuk 3.221.955 pensiunan dan PT Asabri sebesar Rp1,44 triliun untuk 506.240 pensiunan.
Adapun untuk aparatur negara di pemerintah daerah, realisasi pembayaran THR telah mencapai Rp20,54 triliun bagi 4.333.310 pegawai. Pembayaran tersebut telah dilakukan oleh 523 pemerintah daerah dari total 546 pemda atau sekitar 95,79 persen.
Berita Terkait
-
Miris, Pandawara Tunjukkan Banyak Amplop THR Bekas Ditemukan di Sungai
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok