- DPR RI mendorong opsi sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR karena sanksi administratif dinilai tidak efektif.
- Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan pengawasan THR harus dilakukan sejak dini melalui audit perusahaan sebelum tenggat waktu pembayaran.
- Kementerian Ketenagakerjaan diminta mempercepat penyelesaian laporan aduan THR dan melibatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal.
Suara.com - Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dinilai tak lagi cukup ditangani dengan sanksi administratif. DPR mendorong negara bersikap lebih tegas dengan membuka opsi pidana bagi perusahaan yang membandel.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran THR bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana. Sebab selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, namun dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," kata Edy dikutip dari ANTARA, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung gamang dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang gagal membayar THR. Kekhawatiran akan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) justru membuat penegakan aturan menjadi tidak efektif.
Akibatnya, kata dia, sanksi administratif yang ada saat ini kehilangan relevansi dan tidak mampu menekan pelanggaran yang terus berulang.
Edy pun mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
"Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret," ujarnya.
Selain itu, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penyelesaian laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar tidak terjadi pembiaran dalam penegakan aturan.
"Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran," kata dia.
Sementara pemerintah telah menegaskan penanganan aduan THR 2026 akan dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif guna menjamin hak pekerja tetap terpenuhi. Ia juga memastikan tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius dan telah meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Berita Terkait
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit
-
Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?
-
Perum Bulog Rayakan HUT ke-59 dengan Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat
-
Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas