- DPR RI mendorong opsi sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR karena sanksi administratif dinilai tidak efektif.
- Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan pengawasan THR harus dilakukan sejak dini melalui audit perusahaan sebelum tenggat waktu pembayaran.
- Kementerian Ketenagakerjaan diminta mempercepat penyelesaian laporan aduan THR dan melibatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal.
Suara.com - Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dinilai tak lagi cukup ditangani dengan sanksi administratif. DPR mendorong negara bersikap lebih tegas dengan membuka opsi pidana bagi perusahaan yang membandel.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran THR bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana. Sebab selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, namun dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," kata Edy dikutip dari ANTARA, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung gamang dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang gagal membayar THR. Kekhawatiran akan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) justru membuat penegakan aturan menjadi tidak efektif.
Akibatnya, kata dia, sanksi administratif yang ada saat ini kehilangan relevansi dan tidak mampu menekan pelanggaran yang terus berulang.
Edy pun mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
"Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret," ujarnya.
Selain itu, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penyelesaian laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar tidak terjadi pembiaran dalam penegakan aturan.
"Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran," kata dia.
Sementara pemerintah telah menegaskan penanganan aduan THR 2026 akan dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif guna menjamin hak pekerja tetap terpenuhi. Ia juga memastikan tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius dan telah meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Berita Terkait
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Tak Lagi Dianaktirikan, Menkes Pastikan BPJS Dokter Magang Kini Ditanggung Negara
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Komisi VI DPR Usul PaDi UMKM Jadi Marketplace Nasional, Dorong Perlindungan Pelaku Usaha Kecil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT