- DPR RI mendorong opsi sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR karena sanksi administratif dinilai tidak efektif.
- Anggota Komisi IX DPR RI menyarankan pengawasan THR harus dilakukan sejak dini melalui audit perusahaan sebelum tenggat waktu pembayaran.
- Kementerian Ketenagakerjaan diminta mempercepat penyelesaian laporan aduan THR dan melibatkan Ombudsman sebagai pengawas eksternal.
Suara.com - Pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) dinilai tak lagi cukup ditangani dengan sanksi administratif. DPR mendorong negara bersikap lebih tegas dengan membuka opsi pidana bagi perusahaan yang membandel.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pelanggaran perusahaan dalam pembayaran THR bagi pegawainya sudah harus mulai dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana. Sebab selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, namun dalam praktiknya sanksi tersebut jarang benar-benar dijalankan.
"Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas," kata Edy dikutip dari ANTARA, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pemerintah selama ini cenderung gamang dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang gagal membayar THR. Kekhawatiran akan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) justru membuat penegakan aturan menjadi tidak efektif.
Akibatnya, kata dia, sanksi administratif yang ada saat ini kehilangan relevansi dan tidak mampu menekan pelanggaran yang terus berulang.
Edy pun mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.
"Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret," ujarnya.
Selain itu, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penyelesaian laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar tidak terjadi pembiaran dalam penegakan aturan.
"Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran," kata dia.
Sementara pemerintah telah menegaskan penanganan aduan THR 2026 akan dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif guna menjamin hak pekerja tetap terpenuhi. Ia juga memastikan tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius dan telah meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Berita Terkait
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
-
PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?
-
Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M
-
5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026
-
Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan