Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan yang masuk, pemerintah mendorong langkah pengawasan yang lebih intensif agar hak pekerja/buruh benar-benar terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah. Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus dirasakan secara nyata, terutama ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi.
"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," kata Yassierli dalam keterangan pers pada Rabu, (25/3/2026).
Menurut Yassierli, pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap pendataan semata. Setiap laporan yang masuk harus bergerak cepat menuju proses pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian yang konkret. Dengan demikian, pekerja tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
Langkah ini diambil seiring masih tingginya jumlah aduan THR pada tahun 2026 ini. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penguatan pengawasan lapangan sangat diperlukan, agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti secara efektif dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya mengungkapkan, proses tindak lanjut atas aduan terus berjalan. Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Di sisi lain, masih terdapat 1.461 kasus yang tengah dalam proses penanganan, sementara 173 kasus lainnya telah berhasil diselesaikan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ismail menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak menunda pembayaran THR dan tidak menunggu teguran dari pemerintah.
"Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu," lugas Ismail.***
Baca Juga: Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
Berita Terkait
-
Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Viral Seleb TikTok Mat Peci Kasih THR Bak Beri Makan Ayam, Sampai Habis Rp50 Juta
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak
-
Dihujat Kasih THR Rp15 Ribu, Dewi Perssik Pamer Gunungan Beras untuk Ribuan Warga
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya