- Bea Cukai dan Pajak segel 5 kapal mewah di Teluk Jakarta karena penyalahgunaan fasilitas impor.
- Modus pelanggaran meliputi penyewaan ilegal dan pindah tangan kapal tanpa bayar pajak.
- Kemenkeu tuntut keadilan fiskal; barang mewah harus bayar pajak sebagaimana motor rakyat kecil.
Suara.com - Napas lega para pemilik kapal pesiar mewah yang mencoba "main mata" dengan aturan pajak kini terancam sesak. Pasalnya, kolaborasi maut antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi bergerak melakukan aksi bersih-bersih terhadap aset barang mewah yang diduga menyalahi aturan fiskal.
Senin sore (30/3/2026), suasana tenang di perairan Teluk Jakarta terusik oleh kehadiran petugas gabungan dari Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Hasilnya tidak main-main: sejumlah kapal wisata asing yang tengah bersandar di sebuah pulau pribadi langsung dipasangi segel karena diduga melanggar fasilitas pembebasan bea masuk.
Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyisir potensi penerimaan negara yang selama ini tersembunyi.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing di Teluk Jakarta. Ditemukan 4 hingga 5 kapal yang diduga melanggar aturan vessel declaration," ujar Siswo di sela-sela operasi, Senin (30/3/2026).
Secara aturan, kapal wisata asing mendapatkan karpet merah berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika digunakan untuk kegiatan rekreasi. Namun, petugas mencium aroma amis penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Modus yang digunakan cukup beragam. Mulai dari kapal yang disewakan secara komersial hingga sudah berpindah tangan (dijual) ke warga lokal tanpa memenuhi kewajiban fiskal yang seharusnya.
"Kami duga ada penyalahgunaan fasilitas, baik disewakan maupun sudah dipindahtangankan ke orang di Indonesia," tegas Siswo.
Angka kerugian negara per unit kapal pun terbilang fantastis. Jika terbukti melanggar, satu unit kapal bisa dikenakan akumulasi pungutan yang terdiri dari:
- Bea Masuk: 5%
- PPh: 10%
- PPN: 11%
- PPnBM: Mencapai 75%
Aksi tegas ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya aspek keadilan pajak atau fiscal equity. Ia membandingkan kepatuhan masyarakat menengah ke bawah dengan para pemilik barang mewah.
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja tetap bayar pajak. Masa mereka yang beli high value goods dan luxury goods justru tidak memenuhi kewajibannya?" cetus Hendri.
Senada dengan itu, Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, menyatakan pihaknya tengah mendalami apakah pelanggaran ini masuk kategori administratif atau pidana. Jika mengarah pada pidana, petugas tidak akan segan mengarahkan kasus ini ke tahap bukti permulaan.
Langkah ini menyusul pemeriksaan serupa terhadap 82 kapal pesiar di Batavia Marina dua pekan lalu, menandakan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah serius memberantas underground economy di sektor barang mewah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!
-
Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'
-
IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam