Bisnis / Ekopol
Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB
Amsal Sitepu Bongkar Ada Intimidasi dari Jaksa saat di Rutan (Youtube/TVParlemen)
Baca 10 detik
  • Kemenko PM menyoroti kasus hukum Amsal Christy Sitepu sebagai sinyal bahaya bagi ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.
  • Kasus tuduhan korupsi Amsal muncul akibat ketidakpahaman penilaian nilai jasa profesional dalam audit administratif.
  • Kemenko PM menekankan perlunya perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif agar inovasi dan kepercayaan publik terjaga.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif videografi, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini dinilai menjadi sinyal bahaya bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm keras bagi perlindungan profesi kreator.

Menurutnya, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang selama ini berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Namun, ia justru terseret kasus hukum yang dinilai berangkat dari ketidakpahaman terhadap nilai karya intelektual.

"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus seperti dikutip, Selasa (31/3/2026).

Ilustrasi kamera (freepik)

Ia menilai tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa dalam hal ini para kepala desa justru dinilai 'nol rupiah' dalam audit administratif, khususnya pada aspek konsep, editing, hingga dubbing.

Padahal, lanjut dia, dalam industri kreatif, proses pascaproduksi merupakan inti dari nilai tambah sebuah karya. Jika komponen tersebut dihilangkan nilainya, maka sama saja dengan mengabaikan profesionalisme kreator.

"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tegasnya.

Kemenko PM menegaskan, perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif merupakan hal krusial demi menjaga keberlanjutan sektor tersebut sebagai salah satu penopang ekonomi nasional.

Leontinus juga mengingatkan, jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.

Baca Juga: Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

"Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka ini akan menghancurkan kepercayaan publik,} ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kemenko PM turut mengapresiasi perhatian dari pimpinan Komisi III DPR RI, yakni Habiburokhman dan Kawendra, yang dinilai memberi dukungan moral bagi pelaku ekonomi kreatif.

"Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi para penggiat ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut, sepanjang berada di koridor yang benar," pungkas Leontinus.

Load More