Suara.com - PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana pensiun bulanan kepada seluruh peserta pada awal April 2026.
Di tengah penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kabar kenaikan penghasilan di tahun ini, pihak berwenang menegaskan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Hingga saat ini, besaran uang pensiun pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan aturan terakhir yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak awal Januari 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa usulan mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun anggaran 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.
Pemerintah saat ini tengah memantau perkembangan kondisi keuangan negara pada triwulan pertama tahun ini sebelum mengambil keputusan final.
Walaupun rencana penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan telah masuk dalam agenda kebijakan, Purbaya menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada dasar hukum atau beleid baru yang diterbitkan untuk menggantikan PP 8/2024.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan saat ini,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit
Klarifikasi Isu Rapel dan Perpres 79/2025
Menanggapi berbagai simpang siur informasi di masyarakat, PT Taspen memberikan klarifikasi mengenai kabar kenaikan rapel sebesar 12 persen yang sempat diisukan terjadi pada akhir tahun lalu.
Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi baru untuk tahun 2025 maupun 2026.
Selain itu, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu harapan besar bagi para aparatur negara.
Namun, Taspen menekankan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang mengatur teknis kenaikan gaji pensiun pokok, sehingga pembayaran tetap harus mengacu pada PP 8/2024.
Dalam proses pencairan hak pensiun bulan April ini, PT Taspen berkomitmen menerapkan prinsip layanan 5T, yaitu:
Berita Terkait
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga