Suara.com - PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana pensiun bulanan kepada seluruh peserta pada awal April 2026.
Di tengah penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kabar kenaikan penghasilan di tahun ini, pihak berwenang menegaskan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Hingga saat ini, besaran uang pensiun pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan aturan terakhir yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak awal Januari 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa usulan mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun anggaran 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.
Pemerintah saat ini tengah memantau perkembangan kondisi keuangan negara pada triwulan pertama tahun ini sebelum mengambil keputusan final.
Walaupun rencana penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan telah masuk dalam agenda kebijakan, Purbaya menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada dasar hukum atau beleid baru yang diterbitkan untuk menggantikan PP 8/2024.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan saat ini,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit
Klarifikasi Isu Rapel dan Perpres 79/2025
Menanggapi berbagai simpang siur informasi di masyarakat, PT Taspen memberikan klarifikasi mengenai kabar kenaikan rapel sebesar 12 persen yang sempat diisukan terjadi pada akhir tahun lalu.
Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi baru untuk tahun 2025 maupun 2026.
Selain itu, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu harapan besar bagi para aparatur negara.
Namun, Taspen menekankan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang mengatur teknis kenaikan gaji pensiun pokok, sehingga pembayaran tetap harus mengacu pada PP 8/2024.
Dalam proses pencairan hak pensiun bulan April ini, PT Taspen berkomitmen menerapkan prinsip layanan 5T, yaitu:
Berita Terkait
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan Resminya
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Bedanya dengan THR
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita
-
Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara