Bisnis / Keuangan
Jum'at, 03 April 2026 | 08:04 WIB
Ilustrasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia.
Baca 10 detik
  • OJK menjatuhkan sanksi denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak hingga Maret 2026 demi menjaga integritas pasar modal Indonesia.
  • Regulator meluncurkan produk investasi baru dan program PINTAR Reksa Dana untuk memperluas partisipasi investor ritel secara berkelanjutan.
  • OJK dan Bursa Efek Indonesia meningkatkan transparansi pasar melalui penyesuaian aturan serta standar global demi daya tarik investor.

“Ke depan, kami akan terus melanjutkan komunikasi konstruktif dengan global index providers serta menghimpun masukan dari investor,” katanya.

Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. [Suara.com/Rina]

Penguatan transparansi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar serta kualitas pembentukan harga saham (price discovery), sekaligus memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Sejalan dengan itu, BEI telah memberlakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A sejak 31 Maret 2026, termasuk peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dan penguatan tata kelola perusahaan.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan standar internasional guna meningkatkan likuiditas dan daya saing pasar.

BEI juga menyiapkan berbagai program sosialisasi dan pendampingan bagi perusahaan tercatat agar dapat memenuhi ketentuan baru tersebut secara optimal.

Load More