Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI menyepakati pembagian dividen tunai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (10/4/2026) di Menara BRILiaN Jakarta. Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah yang berkelanjutan kepada negara dan seluruh pemegang saham.
Pelaksanaan RUPST tersebut dihadiri langsung oleh Komisaris Utama BRI Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama BRI Parman Nataatmadja, Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Wakil Direktur Utama BRI Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari, serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dalam RUPST, Perseroan menetapkan pembagian total dividen tunai untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp52,1 triliun atau Rp346,00 per saham. Angka tersebut telah termasuk dividen interim sebesar Rp137 per saham atau Rp20,6 triliun yang telah dibayarkan pada 15 Januari 2026.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan bahwa keputusan pembagian dividen final ini merupakan wujud nyata komitmen Perseroan dalam memberikan return yang optimal bagi pemegang saham, yang didukung oleh kinerja keuangan yang solid serta pengelolaan risiko yang terjaga.
“Pembagian dividen ini didasarkan pada kinerja Perseroan yang tetap positif, yang ditopang oleh penguatan pada segmen UMKM sebagai core business BRI, serta akselerasi transformasi digital yang terus memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan efisiensi operasional,” ujar Hery.
Adapun, pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan laba tahun berjalan konsolidasian perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 57,132 Triliun, dengan total laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp56,65 Triliun. Penetapan dividen final ini juga telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Hery menambahkan bahwa pembagian dividen ini tidak hanya mencerminkan kinerja Perseroan yang solid, tetapi juga menunjukkan fundamental bisnis BRI yang kuat dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian dari Danantara, pembagian dividen ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata BRI dalam mendukung pembangunan nasional, sejalan dengan peran Perseroan dalam memperkuat pembiayaan UMKM dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inklusi keuangan,” tutupnya.
Selain penetapan dividen sebagai mata acara kedua, RUPST juga menyetujui enam agenda lainnya yang mencakup pengesahan laporan tahunan, penetapan remunerasi, hingga perubahan anggaran dasar.
Baca Juga: Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara
Pada agenda pertama, RUPST menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. Rapat juga mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Seiring dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
Pada agenda ketiga, RUPST menyetujui pemberian wewenang penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kemudian, agenda keempat, pemegang saham pada RUPST menyepakati terkait Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026 serta Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Pada agenda kelima, RUPST menyetujui Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
Sementara itu, dalam agenda keenam, RUPST turut melaporkan mengenai Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30/POJK.04/2015.
Berita Terkait
-
Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara
-
Ekspansi Strategis BRI Group: Pegadaian Resmikan Kantor Cabang Luar Negeri Pertama di Timor Leste
-
Investasi Tanpa Modal? BRI Tawarkan 'Modal Awal' Gratis Lewat BRImo
-
Beli Tiket Pestapora Lewat BRImo, Dapat Diskon dan Voucher Belanja
-
BRI Dipercaya Jadi Bank Penyalur Biaya Hidup Jamaah Haji 2026
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM