- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengenaan pajak e-commerce pada triwulan kedua tahun 2026 di seluruh Indonesia.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang adil antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional di pasar.
- Pemerintah mewajibkan platform e-commerce memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang dengan omzet tertentu.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik pajak e-commerce di triwulan kedua 2026 alias periode April-Mei-Juni. Kebijakan ini akan diberlakukan jika kondisi ekonomi Indonesia mulai bergerak positif.
Menkeu Purbaya mengakui kalau rencana ini sebenarnya sudah lama diwacanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat itu ekonomi masih belum pulih.
Namun data saat ini menunjukkan kalau ekonomi mulai bergerak. Maka dari itu Purbaya berencana untuk meminta platform e-commerce untuk memungut pajak dari transaksi penjualan online.
"Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair. Tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).
Rencana pajak e-commerce ini sekaligus menanggapi keluhan dari pedagang offline. Saat melakukan live streaming TikTok beberapa waktu lalu, Purbaya mendapatkan masukan dari para pedagang karena banyaknya produk China yang membanjiri e-commerce.
Kala itu, ia mendapatkan keluhan bahwa Pemerintah China memberikan insentif 15 persen kepada produk ekspor ke para pedagang. Akibat itu, banyak produk lokal milik UMKM yang kalah saing dengan produk China.
Tak lama setelahnya, Menkeu Purbaya bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong pada 30 Maret 2026. Dari pertemuan itu, Purbaya mengungkapkan kalau Dubes China membantah soal kebijakan insentif tersebut.
"Jadi China mengirim duta besarnya ke tempat saya untuk klarifikasi apakah Anda akan mengenakan pajak tambahan ke barang China. Dia klaim bahwa di China enggak ada tuh dikasih 15 persen kalau mereka ekspor. Saya enggak tahu dia ngibul apa enggak. Tapi kita akan asses ini dengan hati-hati," paparnya.
Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Baca Juga: Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.
Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi
-
Purbaya Siapkan Bea Keluar Batu Bara Gegara Banyak Selundupan, Nikel Menyusul
-
Purbaya Pernah Ancam Potong Anggaran Kemendag Gegara Lambat Urus Regulasi Impor
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
PNM dan Danantara Perluas Pelayanan hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
-
Pertamina Impor LPG Setara 15,2 Juta Tabung 3 KG dari Texas
-
Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
-
BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik
-
Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen
-
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
-
IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan