Bisnis / Makro
Senin, 13 April 2026 | 18:55 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan pengenaan pajak e-commerce pada triwulan kedua tahun 2026 di seluruh Indonesia.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang adil antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional di pasar.
  • Pemerintah mewajibkan platform e-commerce memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang dengan omzet tertentu.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik pajak e-commerce di triwulan kedua 2026 alias periode April-Mei-Juni. Kebijakan ini akan diberlakukan jika kondisi ekonomi Indonesia mulai bergerak positif.

Menkeu Purbaya mengakui kalau rencana ini sebenarnya sudah lama diwacanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun saat itu ekonomi masih belum pulih.

Namun data saat ini menunjukkan kalau ekonomi mulai bergerak. Maka dari itu Purbaya berencana untuk meminta platform e-commerce untuk memungut pajak dari transaksi penjualan online.

"Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair. Tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4/2026).

Rencana pajak e-commerce ini sekaligus menanggapi keluhan dari pedagang offline. Saat melakukan live streaming TikTok beberapa waktu lalu, Purbaya mendapatkan masukan dari para pedagang karena banyaknya produk China yang membanjiri e-commerce.

Kala itu, ia mendapatkan keluhan bahwa Pemerintah China memberikan insentif 15 persen kepada produk ekspor ke para pedagang. Akibat itu, banyak produk lokal milik UMKM yang kalah saing dengan produk China.

Ilustrasi e-commerce (Freepik.com)

Tak lama setelahnya, Menkeu Purbaya bertemu dengan Duta Besar China untuk Indonesia, Wang Lutong pada 30 Maret 2026. Dari pertemuan itu, Purbaya mengungkapkan kalau Dubes China membantah soal kebijakan insentif tersebut.

"Jadi China mengirim duta besarnya ke tempat saya untuk klarifikasi apakah Anda akan mengenakan pajak tambahan ke barang China. Dia klaim bahwa di China enggak ada tuh dikasih 15 persen kalau mereka ekspor. Saya enggak tahu dia ngibul apa enggak. Tapi kita akan asses ini dengan hati-hati," paparnya.

Diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan fokus tujuan aturan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang, lebih menyoal penyederhanaan administrasi, bukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Baca Juga: Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran

Pengenaan pajak ini bukan merupakan jenis pajak baru. Pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam setahun dikenakan pajak sebesar 0,5 persen, baik bersifat final maupun tidak final.

Hanya saja, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pajak itu diterapkan terhadap pedagang daring di mana pemungutannya dilakukan oleh lokapasar.

Load More