- Indonesia SIPF meluncurkan Consultation Paper untuk mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor pasar modal ke tingkat undang-undang.
- Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyejajarkan standar perlindungan investor Indonesia dengan regulasi global dari IOSCO.
- Pemerintah diharapkan memberikan dukungan pendanaan negara untuk meningkatkan nilai perlindungan bagi 20 juta investor di Indonesia.
Suara.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) resmi meluncurkan Consultation Paper. Hal ini dilakukan untuk mengusulkan penguatan kelembagaan hingga ke tingkat undang-undang.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum perlindungan aset investor di pasar modal Indonesia guna meminimalisir risiko kehilangan aset pemodal secara lebih komprehensif.
Selama ini, kerangka hukum perlindungan investor pasar modal masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang, sehingga Indonesia SIPF mendorong adanya perubahan regulasi agar sejajar dengan standar global yang ditetapkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa posisi lembaga perlindungan investor saat ini belum termaktub secara eksplisit dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Padahal, pertumbuhan investor ritel di tanah air telah melonjak drastis mencapai 20 juta orang.
"Pasar modal kita tumbuh pesat dan situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan dulu. Terlebih dengan adanya target peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan menarik lebih banyak investor ritel," ujar Gusrinaldi di Gedung BEI, Rabu (15/4/2026).
Namun, dia menambahkan, produk pasar modal yang kami lindungi saat ini masih terbatas dan belum mencakup seluruh aset dari 20 juta investor tersebut.
Menurut Gusrinaldi, jika perlindungan investor telah dipayungi oleh undang-undang, negara diharapkan dapat memberikan dukungan pendanaan secara langsung.
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
Hal ini diyakini akan mendongkrak nilai perlindungan serta dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat berada di angka Rp403 miliar.
Ia membandingkan skema ini dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Sebagai informasi, LPS mendapatkan suntikan modal awal dari APBN senilai Rp4 triliun saat pertama kali didirikan, yang kemudian terus berkembang hingga saat ini.
“Dengan adanya lembaga perlindungan investor di dalam undang-undang, kami berharap adanya dukungan modal dari negara, sebagaimana pemerintah menyuntikkan dana awal bagi LPS,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan bahwa keanggotaan dana perlindungan ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku pasar.
"Semua perusahaan efek dan bank kustodian wajib menjadi anggota SIPF sebagai bagian dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP)," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Perlindungan Pemodal dan Hukum SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal melalui consultation paper.
Pihaknya sedang menjajaki kemungkinan pemerintah untuk memberikan dukungan berupa injeksi kapital.
"Fokus utama kami saat ini adalah mendorong adanya penyertaan modal dari negara. Namun ke depannya, skema pendanaan bisa dikembangkan seperti di negara maju, misalnya melalui mekanisme pinjaman darurat jika terjadi krisis besar di pasar keuangan," tutup Inneke.
Berita Terkait
-
Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
-
Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?
-
CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli 2026
-
Doraemon the Movie: Misteri Kapal dan Bangkitnya Sistem Otomatis Atlantis!
-
Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm, Pakar Minta Sekolah Perkuat Ruang Dialog
-
HP Apa yang Kameranya Bagus selain iPhone? Ini 5 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Feng Shui Pintu Utama 2 Daun Apakah Bagus untuk Rumah? Ini Penjelasannya
-
Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
-
Strategi QRIS dan BRImo, Strategi UMKM Pemalang Ini Sukses Perluas Jangkauan Pasar
-
Hari Anak Nasional: Mengapa Orang Tua Perlu Berhenti Menuntut Anak Menjadi Sempurna?
-
Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Legislator PDIP Tagih Kontribusi Nyata untuk Papua
-
Aksi Bakar Ban di Kejati Jatim, Massa KEMAKI Tuntut Jaksa Berhenti Cari-Cari Kesalahan