- Indonesia SIPF meluncurkan Consultation Paper untuk mengusulkan penguatan kelembagaan perlindungan investor pasar modal ke tingkat undang-undang.
- Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menyejajarkan standar perlindungan investor Indonesia dengan regulasi global dari IOSCO.
- Pemerintah diharapkan memberikan dukungan pendanaan negara untuk meningkatkan nilai perlindungan bagi 20 juta investor di Indonesia.
Suara.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (Indonesia SIPF) resmi meluncurkan Consultation Paper. Hal ini dilakukan untuk mengusulkan penguatan kelembagaan hingga ke tingkat undang-undang.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum perlindungan aset investor di pasar modal Indonesia guna meminimalisir risiko kehilangan aset pemodal secara lebih komprehensif.
Selama ini, kerangka hukum perlindungan investor pasar modal masih berada di level peraturan sektoral Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang, sehingga Indonesia SIPF mendorong adanya perubahan regulasi agar sejajar dengan standar global yang ditetapkan oleh International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menjelaskan bahwa posisi lembaga perlindungan investor saat ini belum termaktub secara eksplisit dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Padahal, pertumbuhan investor ritel di tanah air telah melonjak drastis mencapai 20 juta orang.
"Pasar modal kita tumbuh pesat dan situasinya sudah jauh berbeda dibandingkan dulu. Terlebih dengan adanya target peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan menarik lebih banyak investor ritel," ujar Gusrinaldi di Gedung BEI, Rabu (15/4/2026).
Namun, dia menambahkan, produk pasar modal yang kami lindungi saat ini masih terbatas dan belum mencakup seluruh aset dari 20 juta investor tersebut.
Menurut Gusrinaldi, jika perlindungan investor telah dipayungi oleh undang-undang, negara diharapkan dapat memberikan dukungan pendanaan secara langsung.
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
Hal ini diyakini akan mendongkrak nilai perlindungan serta dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat berada di angka Rp403 miliar.
Ia membandingkan skema ini dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Sebagai informasi, LPS mendapatkan suntikan modal awal dari APBN senilai Rp4 triliun saat pertama kali didirikan, yang kemudian terus berkembang hingga saat ini.
“Dengan adanya lembaga perlindungan investor di dalam undang-undang, kami berharap adanya dukungan modal dari negara, sebagaimana pemerintah menyuntikkan dana awal bagi LPS,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan bahwa keanggotaan dana perlindungan ini bersifat wajib bagi seluruh pelaku pasar.
"Semua perusahaan efek dan bank kustodian wajib menjadi anggota SIPF sebagai bagian dari Dana Perlindungan Pemodal (DPP)," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Perlindungan Pemodal dan Hukum SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menekankan bahwa usulan ini masih dalam tahap awal melalui consultation paper.
Berita Terkait
-
Pangkas Ketergantungan APBN, Pemerintah Segera Revisi Perpres Cadangan Penyangga Energi
-
Sejarah Kelam Rp17.100 per Dolar AS: Bagaimana Konflik Timur Tengah Menguras Kas APBN Kita?
-
CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cabai Turun Tajam hingga 10%, Harga Beras Justru Naik Tipis Hari Ini
-
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Ikutan Meroket di Pegadaian
-
Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Bank Indonesia Sebut Ekonomi Indonesia Dipandang Positif Investor Global, Apa Buktinya?
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan