Bisnis / Ekopol
Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Baca 10 detik
  • CMNP optimistis memenangkan gugatan Rp 119 triliun atas Hary Tanoe & MNC Asia Holding.
  • Sidang putusan sengketa NCD antara CMNP dan Hary Tanoe digelar Rabu (22/4/2026) di PN Jakpus.
  • CMNP incar sita jaminan aset Hary Tanoe di Beverly Hills senilai Rp 227 miliar.

Suara.com - Babak akhir persengketaan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), segera mencapai puncaknya. Emiten pengelola jalan tol ini menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun.

Sidang putusan perkara ini dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu (22/4) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan bukti dokumen, saksi, hingga keterangan ahli selama persidangan. Pihaknya meyakini telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Hary Tanoe dan anak usahanya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding kepada CMNP," ujar Lucas dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Dalam perjalanannya, pihak CMNP mengklaim telah mematahkan sejumlah eksepsi yang diajukan kubu MNC. Lucas menilai argumen lawan mengenai kedaluwarsa, nebis in idem, hingga kekurangan pihak (plurium litis consortium) tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi sebenarnya adalah tukar-menukar surat berharga, di mana Hary Tanoe disebut sebagai inisiator transaksi tersebut. Lucas juga melontarkan kritik terhadap kualitas pembuktian pihak tergugat.

"Bukti yang disampaikan hampir semua berupa fotokopi tanpa asli. Saksi dan ahli yang mereka hadirkan juga dianggap tidak memahami konteks perkara, sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan ahli yang kami hadirkan," tambahnya.

Tak hanya mengejar ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pribadi Hary Tanoe guna menjamin pemulihan kerugian.

Salah satu aset yang dibidik adalah properti mewah di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang ditaksir bernilai US$ 13 juta atau setara Rp 227 miliar. Secara total, CMNP telah merinci daftar aset milik Hary Tanoe dan grup MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp 34 triliun untuk disita.

Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!

"Permohonan penyitaan ini sangat beralasan mengingat nilai kerugian yang sangat besar dalam perkara ini," pungkas Lucas.

Load More