- CMNP optimistis memenangkan gugatan Rp 119 triliun atas Hary Tanoe & MNC Asia Holding.
- Sidang putusan sengketa NCD antara CMNP dan Hary Tanoe digelar Rabu (22/4/2026) di PN Jakpus.
- CMNP incar sita jaminan aset Hary Tanoe di Beverly Hills senilai Rp 227 miliar.
Suara.com - Babak akhir persengketaan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT), segera mencapai puncaknya. Emiten pengelola jalan tol ini menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan perdata senilai Rp 119 triliun.
Sidang putusan perkara ini dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu (22/4) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan telah diperkuat dengan bukti dokumen, saksi, hingga keterangan ahli selama persidangan. Pihaknya meyakini telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Hary Tanoe dan anak usahanya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dapat dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding kepada CMNP," ujar Lucas dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Dalam perjalanannya, pihak CMNP mengklaim telah mematahkan sejumlah eksepsi yang diajukan kubu MNC. Lucas menilai argumen lawan mengenai kedaluwarsa, nebis in idem, hingga kekurangan pihak (plurium litis consortium) tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, hubungan hukum yang terjadi sebenarnya adalah tukar-menukar surat berharga, di mana Hary Tanoe disebut sebagai inisiator transaksi tersebut. Lucas juga melontarkan kritik terhadap kualitas pembuktian pihak tergugat.
"Bukti yang disampaikan hampir semua berupa fotokopi tanpa asli. Saksi dan ahli yang mereka hadirkan juga dianggap tidak memahami konteks perkara, sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan ahli yang kami hadirkan," tambahnya.
Tak hanya mengejar ganti rugi materiil, CMNP juga mendesak pengadilan untuk mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pribadi Hary Tanoe guna menjamin pemulihan kerugian.
Salah satu aset yang dibidik adalah properti mewah di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang ditaksir bernilai US$ 13 juta atau setara Rp 227 miliar. Secara total, CMNP telah merinci daftar aset milik Hary Tanoe dan grup MNC yang nilainya mencapai lebih dari Rp 34 triliun untuk disita.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
"Permohonan penyitaan ini sangat beralasan mengingat nilai kerugian yang sangat besar dalam perkara ini," pungkas Lucas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru