Bisnis / Keuangan
Selasa, 14 April 2026 | 08:52 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia menetapkan kebijakan delisting paksa bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial atau hukum berkelanjutan.
  • Saham yang disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai menjadi target utama penghapusan pencatatan tersebut.
  • Regulator mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham pasca-delisting untuk menjamin perlindungan hukum dan finansial bagi investor.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal, khususnya terkait potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, bursa melakukan delisting terhadap Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern).

"Kondisi tersebut mencakup masalah finansial maupun hukum yang membuat emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," ujar Nyoman dalam jawaban tertulisnya, Selasa (14/3/2026).

Nyoman menjelaskan, salah satu kriteria utama sebuah saham masuk dalam radar delisting adalah ketika saham tersebut telah mengalami suspensi (penghentian sementara perdagangan efek) di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai dalam jangka waktu yang lama.

"Perusahaan Tercatat yang telah mengalami suspensi efek sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir menjadi subjek untuk dilakukan delisting," tambahnya.

Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum sampai pada keputusan final delisting, BEI mengklaim telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. Bursa mendorong dan memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerja perusahaan melalui pemantauan yang ketat.

Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan investor, BEI juga rutin memberikan peringatan dini (early warning). Pengumuman potensi delisting dilakukan terhadap perusahaan yang telah disuspensi selama 6 bulan, dan diingatkan kembali setiap 6 bulan sekali.

"Hal ini kami harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor mengenai adanya potensi delisting pada saham tersebut," kata Nyoman.

Baca Juga: Emiten PPRO Keluarkan Strategi Gali Pendapatan Berulang di Kawasan Hunian

Lebih lanjut, Nyoman menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinasi dilakukan sejak emiten mulai mengalami masalah kelangsungan usaha hingga proses pemenuhan kewajiban pasca delisting.

Salah satu aspek krusial adalah kewajiban pembelian kembali (buyback) saham oleh perusahaan yang didepak dari bursa. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham Perusahaan Tercatat pasca delisting, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 45 Tahun 2024," tutup Nyoman.

Dengan regulasi ini, diharapkan investor mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan finansial ketika perusahaan tempat mereka menanam modal tidak lagi melantai di bursa.

Load More