- Bursa Efek Indonesia menetapkan kebijakan delisting paksa bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial atau hukum berkelanjutan.
- Saham yang disuspensi selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai menjadi target utama penghapusan pencatatan tersebut.
- Regulator mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham pasca-delisting untuk menjamin perlindungan hukum dan finansial bagi investor.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi para investor di pasar modal, khususnya terkait potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau delisting.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses delisting tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, bursa melakukan delisting terhadap Perusahaan Tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha (going concern).
"Kondisi tersebut mencakup masalah finansial maupun hukum yang membuat emiten tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," ujar Nyoman dalam jawaban tertulisnya, Selasa (14/3/2026).
Nyoman menjelaskan, salah satu kriteria utama sebuah saham masuk dalam radar delisting adalah ketika saham tersebut telah mengalami suspensi (penghentian sementara perdagangan efek) di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai dalam jangka waktu yang lama.
"Perusahaan Tercatat yang telah mengalami suspensi efek sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir menjadi subjek untuk dilakukan delisting," tambahnya.
Sebelum sampai pada keputusan final delisting, BEI mengklaim telah melakukan berbagai tahapan pembinaan. Bursa mendorong dan memberikan kesempatan bagi emiten untuk memperbaiki kinerja perusahaan melalui pemantauan yang ketat.
Sebagai bentuk transparansi dan perlindungan investor, BEI juga rutin memberikan peringatan dini (early warning). Pengumuman potensi delisting dilakukan terhadap perusahaan yang telah disuspensi selama 6 bulan, dan diingatkan kembali setiap 6 bulan sekali.
"Hal ini kami harapkan menjadi pengingat bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor mengenai adanya potensi delisting pada saham tersebut," kata Nyoman.
Baca Juga: Emiten PPRO Keluarkan Strategi Gali Pendapatan Berulang di Kawasan Hunian
Lebih lanjut, Nyoman menekankan bahwa proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi dilakukan sejak emiten mulai mengalami masalah kelangsungan usaha hingga proses pemenuhan kewajiban pasca delisting.
Salah satu aspek krusial adalah kewajiban pembelian kembali (buyback) saham oleh perusahaan yang didepak dari bursa. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
"Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham Perusahaan Tercatat pasca delisting, sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 45 Tahun 2024," tutup Nyoman.
Dengan regulasi ini, diharapkan investor mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan finansial ketika perusahaan tempat mereka menanam modal tidak lagi melantai di bursa.
Berita Terkait
-
Banyak Investor Ambil Untung, IHSG Merah Lagi di Sesi I
-
IHSG Terkoreksi Pagi Ini ke Level 7.238, Tapi Diproyeksi Menguat
-
Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal
-
Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar
-
Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
PNM dan Danantara Perluas Pelayanan hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
-
Pertamina Impor LPG Setara 15,2 Juta Tabung 3 KG dari Texas
-
Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
-
BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik
-
Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen
-
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
-
IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan