- Permenhut 6/2026 resmi buka perdagangan karbon hutan lewat skema offset emisi.
- Masyarakat adat wajib punya mitra terdaftar untuk ikut berbisnis karbon.
- Pelaku usaha wajib lalui validasi dan verifikasi ketat sebelum jual unit karbon.
Suara.com - Pemerintah baru saja mengetuk palu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi karpet merah bagi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca.
Namun, di balik peluang ekonomi baru yang digadang-gadang bakal menyumbang devisa besar, regulasi ini menyimpan sisi sensitif, terutama bagi masyarakat adat dan pengelola hutan skala kecil.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memang merinci siapa saja yang boleh "bermain" di pasar karbon. Mulai dari raksasa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak pengelolaan, hingga masyarakat hukum adat. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah pun ikut ambil bagian melalui skema yurisdiksi.
Satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 6 yang mewajibkan kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pemilik hutan hak untuk memiliki pendamping atau mitra yang terdaftar.
Tanpa mitra, mereka dilarang terjun ke pasar karbon. Kebijakan ini memicu tanya: apakah ini bentuk perlindungan agar rakyat tak tertipu, atau justru menciptakan ketergantungan baru pada pihak ketiga di atas tanah ulayat mereka sendiri?
Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi manisnya bisnis karbon, perjalanannya dipastikan tidak instan. Pemerintah menetapkan birokrasi yang berlapis, meliputi penyusunan dokumen proyek yang rumit, proses validasi dan implementasi lapangan dan verifikasi ketat hingga terbitnya unit karbon tersertifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kendali penuh tetap berada di tangan negara. Lewat mekanisme perizinan dan rekomendasi yang berlapis, pelaku usaha dipaksa tunduk pada kontrol ketat Jakarta.
Pertanyaannya kemudian, mampukah birokrasi ini berjalan transparan, atau justru menjadi celah baru bagi praktik nakal di tengah ambisi hijau dunia?
Baca Juga: Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan