- Permenhut 6/2026 resmi buka perdagangan karbon hutan lewat skema offset emisi.
- Masyarakat adat wajib punya mitra terdaftar untuk ikut berbisnis karbon.
- Pelaku usaha wajib lalui validasi dan verifikasi ketat sebelum jual unit karbon.
Suara.com - Pemerintah baru saja mengetuk palu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini menjadi karpet merah bagi perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca.
Namun, di balik peluang ekonomi baru yang digadang-gadang bakal menyumbang devisa besar, regulasi ini menyimpan sisi sensitif, terutama bagi masyarakat adat dan pengelola hutan skala kecil.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memang merinci siapa saja yang boleh "bermain" di pasar karbon. Mulai dari raksasa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak pengelolaan, hingga masyarakat hukum adat. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah pun ikut ambil bagian melalui skema yurisdiksi.
Satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 6 yang mewajibkan kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pemilik hutan hak untuk memiliki pendamping atau mitra yang terdaftar.
Tanpa mitra, mereka dilarang terjun ke pasar karbon. Kebijakan ini memicu tanya: apakah ini bentuk perlindungan agar rakyat tak tertipu, atau justru menciptakan ketergantungan baru pada pihak ketiga di atas tanah ulayat mereka sendiri?
Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi manisnya bisnis karbon, perjalanannya dipastikan tidak instan. Pemerintah menetapkan birokrasi yang berlapis, meliputi penyusunan dokumen proyek yang rumit, proses validasi dan implementasi lapangan dan verifikasi ketat hingga terbitnya unit karbon tersertifikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa kendali penuh tetap berada di tangan negara. Lewat mekanisme perizinan dan rekomendasi yang berlapis, pelaku usaha dipaksa tunduk pada kontrol ketat Jakarta.
Pertanyaannya kemudian, mampukah birokrasi ini berjalan transparan, atau justru menjadi celah baru bagi praktik nakal di tengah ambisi hijau dunia?
Baca Juga: Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan