Suara.com - Hutan Indonesia kerap diposisikan sebagai aset strategis sekaligus ruang cadangan pembangunan. Di atas kertas, angka tutupan hutan masih terlihat “kuat”.
Namun di balik itu, tekanan terhadap hutan terus meningkat seiring laju pembangunan yang kian agresif. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan hutan harus terus menjadi korban atas nama pertumbuhan ekonomi?
Tutupan Tinggi, Kondisi Belum Tentu Terjaga
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., yang akrab disapa Mayong, menilai bahwa kondisi hutan Indonesia saat ini berada dalam tekanan serius.
Ia menyoroti bahwa meski secara persentase tutupan hutan masih tinggi, kualitas dan keberlanjutannya belum tentu terjaga.
Seperti dikutip dari situs UGM, menurutnya Indonesia masih memiliki sekitar 65 persen tutupan hutan. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan kondisi yang sehat.
Di lapangan, fragmentasi hutan, degradasi kualitas, hingga perubahan fungsi kawasan terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, tekanan terhadap hutan semakin kuat, terutama akibat ekspansi pembangunan.
Data Global Forest Watch memperkuat gambaran tersebut. Pada 2020, Indonesia masih memiliki sekitar 94 juta hektar hutan alami. Namun, dalam periode hingga 2024, sekitar 260 ribu hektar hutan alami hilang. Angka ini menunjukkan bahwa laju deforestasi masih berjalan, meski berbagai kebijakan perlindungan telah diterapkan.
Infrastruktur vs Ekologi: Konflik yang Tak Terhindarkan
Baca Juga: Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kamboja Diperkuat 9 Pemain Naturalisasi
Salah satu pendorong utama hilangnya hutan adalah proyek infrastruktur dan pembangunan strategis nasional. Jalan tol, kawasan industri, hingga proyek besar lain sering kali membutuhkan lahan luas—dan hutan menjadi salah satu sumber utama penyedia lahan tersebut.
Di titik inilah konflik kepentingan muncul: antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan ekologi.
Dr. Hatma menegaskan bahwa dalam praktik pembangunan, negara hampir selalu membutuhkan lahan tambahan. Dan dalam banyak kasus, kawasan hutan menjadi pilihan yang “tersedia”. Akibatnya, bukan hanya luas hutan yang menyusut, tetapi juga keanekaragaman hayati yang ikut terancam.
“Ketika suatu negara melakukan pembangunan, negara tersebut pasti membutuhkan lahan. Seringkali, lahan yang tersedia adalah kawasan hutan, sehingga baik luas maupun keanekaragaman hayati hutan dapat terancam,” ujarnya.
Rehabilitasi yang Tertinggal dari Kerusakan
Pemerintah sebenarnya telah mencoba merespons persoalan ini. Salah satunya melalui kebijakan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut, yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019. Selain itu, program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) juga terus digulirkan untuk memulihkan kawasan yang rusak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Jangan Berani Hambat! Polisi Bidik Pidana Bagi Penghalang Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature
-
Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar