News / Nasional
Senin, 06 April 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi Alih Fungsi Lahan Hutan untuk Infrastruktur (Pexels/ Cầu Đường Việt Nam)

Suara.com - Hutan Indonesia kerap diposisikan sebagai aset strategis sekaligus ruang cadangan pembangunan. Di atas kertas, angka tutupan hutan masih terlihat “kuat”.

Namun di balik itu, tekanan terhadap hutan terus meningkat seiring laju pembangunan yang kian agresif. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan hutan harus terus menjadi korban atas nama pertumbuhan ekonomi?

Tutupan Tinggi, Kondisi Belum Tentu Terjaga

Ilustrasi hutan tropis (Freepik/freepik)

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Dr. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., yang akrab disapa Mayong, menilai bahwa kondisi hutan Indonesia saat ini berada dalam tekanan serius.

Ia menyoroti bahwa meski secara persentase tutupan hutan masih tinggi, kualitas dan keberlanjutannya belum tentu terjaga.

Seperti dikutip dari situs UGM, menurutnya Indonesia masih memiliki sekitar 65 persen tutupan hutan. Namun, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan kondisi yang sehat.

Di lapangan, fragmentasi hutan, degradasi kualitas, hingga perubahan fungsi kawasan terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, tekanan terhadap hutan semakin kuat, terutama akibat ekspansi pembangunan.

Data Global Forest Watch memperkuat gambaran tersebut. Pada 2020, Indonesia masih memiliki sekitar 94 juta hektar hutan alami. Namun, dalam periode hingga 2024, sekitar 260 ribu hektar hutan alami hilang. Angka ini menunjukkan bahwa laju deforestasi masih berjalan, meski berbagai kebijakan perlindungan telah diterapkan.

Infrastruktur vs Ekologi: Konflik yang Tak Terhindarkan

Baca Juga: Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kamboja Diperkuat 9 Pemain Naturalisasi

Salah satu pendorong utama hilangnya hutan adalah proyek infrastruktur dan pembangunan strategis nasional. Jalan tol, kawasan industri, hingga proyek besar lain sering kali membutuhkan lahan luas—dan hutan menjadi salah satu sumber utama penyedia lahan tersebut.

Di titik inilah konflik kepentingan muncul: antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan ekologi.

Dr. Hatma menegaskan bahwa dalam praktik pembangunan, negara hampir selalu membutuhkan lahan tambahan. Dan dalam banyak kasus, kawasan hutan menjadi pilihan yang “tersedia”. Akibatnya, bukan hanya luas hutan yang menyusut, tetapi juga keanekaragaman hayati yang ikut terancam.

“Ketika suatu negara melakukan pembangunan, negara tersebut pasti membutuhkan lahan. Seringkali, lahan yang tersedia adalah kawasan hutan, sehingga baik luas maupun keanekaragaman hayati hutan dapat terancam,” ujarnya.

Rehabilitasi yang Tertinggal dari Kerusakan

Pemerintah sebenarnya telah mencoba merespons persoalan ini. Salah satunya melalui kebijakan moratorium izin baru pada hutan primer dan lahan gambut, yang diatur dalam Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2019. Selain itu, program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) juga terus digulirkan untuk memulihkan kawasan yang rusak.

Load More