Bisnis / Energi
Senin, 20 April 2026 | 15:55 WIB
Petugas memindahkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kg di agen, kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Harga LPG non-subsidi 5,5kg & 12kg resmi naik per 18 April 2026 mengikuti mekanisme pasar global.
  • Menteri ESDM Bahlil tegaskan pemerintah tak intervensi harga LPG nonsubsidi, hanya gas subsidi.
  • Harga LPG nonsubsidi berpeluang turun jika harga acuan Saudi Aramco di pasar dunia melemah.

Suara.com - Para pelaku usaha hotel, restoran, hingga industri harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kuasa untuk menahan laju kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi.

Bahlil menjelaskan, terdapat garis tegas antara tabung "Melon" 3 kg yang disubsidi dengan LPG nonsubsidi. Jika harga subsidi dipatok pemerintah untuk menjaga daya beli rakyat kecil, maka harga nonsubsidi murni dilepas ke mekanisme pasar.

"Saya katakan bahwa kita mengatur harga, yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya tidak naik itu adalah yang bersubsidi. Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai oleh industri; restoran, hotel. Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar," ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Bahlil menyebut penetapan harga LPG nonsubsidi memiliki formula khusus yang berkiblat pada harga acuan internasional, seperti Saudi Aramco. Artinya, fluktuasi harga di pasar global menjadi penentu utama label harga di tingkat pengecer dalam negeri.

Namun, Bahlil memberikan angin segar bahwa harga ini bersifat dinamis. Jika tensi pasar dunia mereda dan harga minyak mentah atau gas melandai, harga di tingkat konsumen pun otomatis akan ikut dipangkas.

"Pasti (berpeluang turun). Jadi kan ada formulasinya. Kalau harga dunia turun, dia pasti turun juga. Kalau harga dunia naik, naik," imbuhnya.

Sebagai informasi, per 18 April 2026, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga yang cukup signifikan. Untuk wilayah Jawa hingga Nusa Tenggara Barat (NTB), berikut adalah rinciannya:

  • LPG 12 kg: Naik menjadi Rp228.000 per tabung (sebelumnya Rp192.000).
  • LPG 5,5 kg: Naik menjadi Rp107.000 per tabung (sebelumnya Rp90.000).

Kenaikan harga ini berlaku merata di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan NTB. Sementara untuk wilayah di luar daerah tersebut, harga akan dipatok lebih tinggi dengan mempertimbangkan biaya logistik dan distribusi.

Baca Juga: Harga LPG Nonsubsidi Melonjak, Warteg Bingung: Kurangi Porsi atau Naikkan Harga?

Load More