- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memblokir perusahaan pelanggar program magang nasional berdasarkan laporan peserta dan masyarakat di Jakarta, April 2026.
- Pelanggaran mencakup penempatan kerja tidak sesuai kualifikasi pendidikan serta penerapan jam kerja yang setara dengan karyawan tetap.
- Pemerintah menindaklanjuti kasus dengan memindahkan peserta magang serta memperketat mekanisme seleksi profil perusahaan untuk program tahap selanjutnya.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan saat terlibat di program magang nasional.
Menaker menyebut kalau sejumlah pelanggaran ini terungkap usai adanya pengaduan dari peserta magang maupun masyarakat. Buntut itu, ia memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam (blacklist).
"Ada sekian perusahaan yang kita tegur, kemudian kita blacklist. Adik-adik magangnya kita selamatkan, kita pindahkan, dan seterusnya," katanya usai ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Adapun penyelewengan yang dilakukan perusahaan itu yakni terkait jam kerja. Yassierli menyebut ada perusahaan yang menyamakan jam kerja peserta magang layaknya karyawan biasa.
Kedua, Menaker menyebut ada ketidaksesuaian lingkup pekerjaan. Ada perusahaan yang awalnya membutuhkan lulusan S1, tapi malah menempatkan sebagai resepsionis.
"Itu kita tinjau, kita monev (monitor dan evaluasi), dan kemudian dari situ ada yang kemudian kita tegur, ada yang kita blacklist," timpal dia.
Menaker sendiri tengah menyiapkan Program Magang Nasional lanjutan dengan mekanisme yang lebih ketat. Ia akan meninjau profil perusahaan, baik itu dari segi tanggung jawab maupun kepemilikan.
"Dalam artian kita juga melihat bagaimana ke depan itu, perusahaan magang ini juga harus punya responsibility dan ownership," jelasnya.
Baca Juga: Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus
Berita Terkait
-
Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus
-
Agar Kompetensi Optimal, Menaker Dorong Tugas Magang Sesuai Pendidikan
-
Kemnaker Perkuat Vokasi untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Industri
-
Kemnaker Salurkan Rp32,25 Miliar untuk Percepat Pemulihan Ekonomi di Sumut dan Aceh
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
9 Kali Beraksi dengan Sepeda Onthel: Pengakuan Mengejutkan Begal Payudara di Surabaya
-
Kursi Wamentan Kosong, Prasetyo Ungkap Pemerintah Belum Bahas Pengganti Sudaryono
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Daftar Langsung di iPad, CarPlay Makin Pintar hingga Edit PDF
-
Petualangan Lima Pelarian di Pulau Misterius: Review The Mysterious Island
-
Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli
-
Perang Meluas, Houthi Yaman Tembak 2 Kapal Tanker Arab Saudi di Selat Bab al-Mandeb
-
Pelatih Persib Beri Peringatan Tegas untuk Mariano Peralta: Jangan Beraksi Sendirian
-
Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
-
Perpres Ojol Segera Rampung, Aplikator Nakal Bakal Ditindak Pemerintah
-
Tugas Berat Kuntadi, Habiburokhman Minta Kasus Febrie Adriansyah Diusut Tanpa Pandang Bulu