- Badan Pangan Nasional membatasi pembelian beras SPHP maksimal 25 kilogram per konsumen guna mencegah praktik pengemasan ulang beras subsidi.
- Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 34 Tahun 2026 ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan nasional.
- Realisasi distribusi beras SPHP sepanjang Maret hingga April 2026 menunjukkan tren positif untuk mengendalikan inflasi harga beras masyarakat.
Suara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan kebijakan baru dalam pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Salah satunya, pembelian beras SPHP dengan kemasan 5 kilogram maksimal hanya boleh lima atau 25 kilogram per konsumen.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian menegaskan harga beras SPHP masih tetap seperti sedia kala.
"Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang. (Kualitasnya) ini premium. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus," ujar Amran dalam keterangannya seperti dikutip Minggu (26/4/2026).
Dalam catatan Bapanas, realisasi beras SPHP tahun 2026 yang telah digulirkan sejak Maret mulai bergerak positif sampai minggu ketiga April. Realisasi sepanjang Maret tercatat sebanyak 70,01 ribu ton.
Sementara realisasi awal April sampai 23 April telah berada di angka 69,85 ribu ton atau 99,77 persen yang sedikit lagi melampaui realisasi bulan sebelumnya.
Guna mengatasi tantangan ketersediaan kemasan plastik untuk beras SPHP juga telah Bapanas bahas bersama Bulog.
Usulan penggunaan kemasan beras SPHP stok tahun 2023-2025 sekitar 12,3 juta lembar dari Bulog dapat dilaksanakan sepanjang informasi kelas mutu, merek dagang, HET, dan informasi penting lainnya tetap sesuai dengan produk di dalam kemasan serta melalui pengawasan yang ketat.
Amran menjelaskan mengenai batas pembelian beras SPHP maksimal 25 kg per konsumen memang perlu tetap ada. Ini tujuannya untuk mengatasi posibilitas praktik penjualan kembali dengan repacking atau pengemasan ulang beras ke merek dagang jenis beras lainnya.
"Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali," jelas Amran.
Baca Juga: Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!
Adapun batas pembelian maksimal beras SPHP tersebut telah diatur dalam petunjuk teknis SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Bapanas menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan. Beras SPHP yang telah dibeli pun dilarang keras untuk dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Target SPHP beras tahun ini adalah 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp 4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas. Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Lebih jauh, Amran memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog sangat besar dan mengukir rekor kembali. Sebagai implikasinya, Amran mengaitkan dengan inflasi beras yang membaik seiring dengan pencapaian swasembada.
"Beras penyumbang inflasi dulu. Ini 2 tahun terakhir, bukan beras penyumbang inflasi utama. Dulunya selalu nomor 1, nomor 2, nomor 3. Sekarang ini bukan penyumbang inflasi utama. Jadi kita pakai data," pungkas Amran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI
-
Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional
-
IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun
-
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu