- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- Kebijakan ini berlaku selama 60 hari mulai 26 April 2026 guna meredam kenaikan harga tiket akibat tingginya biaya avtur.
- Langkah ini ditargetkan menekan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen demi menjaga daya beli masyarakat.
Suara.com - Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan biaya operasional penerbangan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Regulasi ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.
Kebijakan fiskal ini mencakup pembebasan beban pajak atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini diambil untuk meredam kenaikan harga tiket yang dipicu oleh melambungnya harga avtur dunia, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menanggung beban biaya operasional maskapai yang meningkat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini memiliki durasi yang terbatas untuk periode tertentu.
“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini mulai berlaku untuk transaksi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari ke depan, terhitung sehari setelah aturan ini resmi diundangkan,” ujar Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kelas ekonomi, sementara untuk penerbangan kelas bisnis atau lainnya, ketentuan PPN tetap berlaku normal. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat luas yang sangat bergantung pada konektivitas udara.
Intervensi ini dinilai sangat krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyerap porsi hingga 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya subsidi PPN, harga tiket berpotensi melonjak tajam mengikuti tren harga energi global.
Melalui sinergi berbagai kebijakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik dapat diredam pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja.
Strategi ini dikombinasikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat guna menjaga keberlangsungan finansial industri penerbangan.
Baca Juga: Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tepat, Bisa Tekan Kompensasi APBN
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah mewajibkan setiap maskapai nasional untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara transparan.
Setiap Badan Usaha Angkutan Udara harus mematuhi standar pelaporan perpajakan guna memastikan efektivitas dana publik dalam menopang industri transportasi udara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian