- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
- Kebijakan ini berlaku selama 60 hari mulai 26 April 2026 guna meredam kenaikan harga tiket akibat tingginya biaya avtur.
- Langkah ini ditargetkan menekan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen demi menjaga daya beli masyarakat.
Suara.com - Guna menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan biaya operasional penerbangan, pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026.
Regulasi ini memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.
Kebijakan fiskal ini mencakup pembebasan beban pajak atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Langkah ini diambil untuk meredam kenaikan harga tiket yang dipicu oleh melambungnya harga avtur dunia, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menanggung beban biaya operasional maskapai yang meningkat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa insentif ini memiliki durasi yang terbatas untuk periode tertentu.
“Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini mulai berlaku untuk transaksi pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari ke depan, terhitung sehari setelah aturan ini resmi diundangkan,” ujar Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Pemerintah menekankan bahwa fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kelas ekonomi, sementara untuk penerbangan kelas bisnis atau lainnya, ketentuan PPN tetap berlaku normal. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat luas yang sangat bergantung pada konektivitas udara.
Intervensi ini dinilai sangat krusial mengingat komponen bahan bakar (avtur) menyerap porsi hingga 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Tanpa adanya subsidi PPN, harga tiket berpotensi melonjak tajam mengikuti tren harga energi global.
Melalui sinergi berbagai kebijakan, pemerintah menargetkan kenaikan tarif penerbangan domestik dapat diredam pada kisaran 9 persen hingga 13 persen saja.
Strategi ini dikombinasikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat guna menjaga keberlangsungan finansial industri penerbangan.
Baca Juga: Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tepat, Bisa Tekan Kompensasi APBN
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah mewajibkan setiap maskapai nasional untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara transparan.
Setiap Badan Usaha Angkutan Udara harus mematuhi standar pelaporan perpajakan guna memastikan efektivitas dana publik dalam menopang industri transportasi udara.
Berita Terkait
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Cara Mudah Daftar MyPertamina di Tengah Naiknya Harga BBM Lengkap dengan Syaratnya
-
Pemerintah Gunakan Cara Baru Pantau BBM Subsidi Agar Tak Bocor
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat