Bisnis / Makro
Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa wacana pemungutan pajak kapal di Selat Malaka bukanlah kebijakan serius yang direncanakan.
  • Purbaya menegaskan Indonesia mematuhi aturan UNCLOS yang menjamin kebebasan navigasi sehingga tidak dapat memungut tarif bagi kapal melintas.
  • Pemerintah Indonesia lebih memprioritaskan penyediaan jasa maritim seperti pengisian bahan bakar dan labuh jangkar sebagai bentuk pelayanan komersial.

Ia mengakui bahwa merealisasikan pajak Selat Malaka bukanlah perkara mudah karena benturan hukum internasional dan diplomasi kawasan. Namun, Purbaya menekankan pentingnya Indonesia mengubah pola pikir dari defensif menjadi ofensif dalam mengelola kekayaan letak geografisnya.

"Singapura kecil, Malaysia sama, kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu. Jadi dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif, tetapi tetap terukur," pungkas Menkeu.

Load More