- Pemerintah Indonesia akan merevisi PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk menaikkan royalti komoditas pertambangan mulai Juni 2026.
- Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif royalti emas, tembaga, timah, nikel, serta mineral lainnya guna meningkatkan penerimaan negara.
- Rencana kenaikan royalti tersebut berdampak pada penurunan laba bersih emiten tambang dan menekan harga saham di pasar.
Penambang emas mandiri diperkirakan akan menghadapi tantangan lebih berat, dengan potensi penurunan laba mencapai 5% hingga 6%, dengan asumsi mereka tetap mempertahankan margin bersih di level 40%.
Sorotan utama tertuju pada PT Timah Tbk (TINS). Sebagai emiten yang paling terekspos terhadap kenaikan tarif royalti timah, TINS berpotensi menghadapi penurunan laba bersih hingga mencapai 25%. Tingginya ketergantungan pada satu komoditas membuat emiten ini sangat rentan terhadap perubahan regulasi tarif royalti yang bersifat drastis.
Reaksi pasar terhadap rencana ini telah terlihat dari penurunan harga saham sektor pertambangan logam yang melorot antara 8% hingga 15% pada pekan lalu segera setelah pengumuman tersebut mencuat.
Meskipun demikian, sejumlah analis masih mempertahankan peringkat Overweight (OW) untuk sektor pertambangan dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan ke depan.
Prioritas pilihan investasi saat ini cenderung bergeser pada komoditas emas, disusul oleh aluminium, batu bara, dan terakhir nikel.
Meskipun beban royalti meningkat, harga komoditas yang tetap tinggi di pasar global dianggap masih mampu menjadi penyangga kinerja keuangan perusahaan.
Namun, investor perlu mewaspadai bahwa revisi PP No 19/2025 ini mungkin hanya permulaan. Sikap nasionalisme sumber daya pemerintah yang semakin kuat membuka peluang munculnya langkah-langkah tambahan di masa depan, seperti pengenaan pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga (windfall tax), hingga revisi lebih lanjut pada Harga Patokan Mineral (HPM).
Ketidakpastian kebijakan ini tetap menjadi risiko utama yang dapat menekan performa sektor pertambangan di masa mendatang.
Baca Juga: Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
Berita Terkait
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027