- Pemerintah Indonesia akan merevisi PP Nomor 19 Tahun 2025 untuk menaikkan royalti komoditas pertambangan mulai Juni 2026.
- Kebijakan ini mencakup kenaikan tarif royalti emas, tembaga, timah, nikel, serta mineral lainnya guna meningkatkan penerimaan negara.
- Rencana kenaikan royalti tersebut berdampak pada penurunan laba bersih emiten tambang dan menekan harga saham di pasar.
Penambang emas mandiri diperkirakan akan menghadapi tantangan lebih berat, dengan potensi penurunan laba mencapai 5% hingga 6%, dengan asumsi mereka tetap mempertahankan margin bersih di level 40%.
Sorotan utama tertuju pada PT Timah Tbk (TINS). Sebagai emiten yang paling terekspos terhadap kenaikan tarif royalti timah, TINS berpotensi menghadapi penurunan laba bersih hingga mencapai 25%. Tingginya ketergantungan pada satu komoditas membuat emiten ini sangat rentan terhadap perubahan regulasi tarif royalti yang bersifat drastis.
Reaksi pasar terhadap rencana ini telah terlihat dari penurunan harga saham sektor pertambangan logam yang melorot antara 8% hingga 15% pada pekan lalu segera setelah pengumuman tersebut mencuat.
Meskipun demikian, sejumlah analis masih mempertahankan peringkat Overweight (OW) untuk sektor pertambangan dalam jangka waktu 3 hingga 12 bulan ke depan.
Prioritas pilihan investasi saat ini cenderung bergeser pada komoditas emas, disusul oleh aluminium, batu bara, dan terakhir nikel.
Meskipun beban royalti meningkat, harga komoditas yang tetap tinggi di pasar global dianggap masih mampu menjadi penyangga kinerja keuangan perusahaan.
Namun, investor perlu mewaspadai bahwa revisi PP No 19/2025 ini mungkin hanya permulaan. Sikap nasionalisme sumber daya pemerintah yang semakin kuat membuka peluang munculnya langkah-langkah tambahan di masa depan, seperti pengenaan pungutan ekspor, pajak keuntungan tak terduga (windfall tax), hingga revisi lebih lanjut pada Harga Patokan Mineral (HPM).
Ketidakpastian kebijakan ini tetap menjadi risiko utama yang dapat menekan performa sektor pertambangan di masa mendatang.
Baca Juga: Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
Berita Terkait
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM: Syarat, Biaya, dan Keuntungannya
-
Mengapa Strategi Purbaya Kuatkan Rupiah Justru Berbahaya?
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Tampil Sederhana di Wisuda Anak, Kekayaan Sultan Hassanal Bolkiah Jadi Sorotan Dunia
-
IHSG Semakin Tenggelam di Sesi I ke Level 6.800, 462 Saham Anjlok
-
Siapa Luky Alfirman yang Dicopot Purbaya Gegara Ceroboh Loloskan Anggaran Motor Listrik MBG?
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Ini Daftarnya Per 2026
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
-
Harapan Ekonomi RI 6 Bulan Kedepan Suram