- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
- Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
- Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.
Suara.com - Pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang paling ditunggu oleh aparatur negara dan pensiunan setiap tahun. Kapan gaji ke-13 cair?
Pada 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Kebijakan itu sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan membantu kebutuhan rumah tangga pegawai negara.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah pada Maret 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Selain PNS dan pensiunan, perhatian publik juga tertuju pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sebab, status kepegawaian PPPK yang berbeda dengan PNS sering menimbulkan pertanyaan mengenai hak menerima gaji ke-13.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program rutin tahunan pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara.
Jadwal pencairan gaji ke-13 diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Walau tanggal pencairan resmi belum diumumkan pemerintah, pola penyalurannya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, pencairan dimulai pada awal Juni dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme instansi masing-masing.
Bagi pensiunan, pembayaran umumnya dilakukan melalui PT Taspen maupun PT Asabri sesuai kategori penerima. Sementara ASN aktif menerima pencairan melalui satuan kerja atau pemerintah daerah tempat mereka bertugas.
Baca Juga: DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
Komponen gaji ke-13 yang diterima PNS umumnya meliputi gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan.
Besarannya dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, dan komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Sementara untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Pemerintah juga memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Bagaimana Nasib PPPK?
Selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berhak menerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi yang sama mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.
PPPK memperoleh hak gaji ke-13 dengan sejumlah syarat tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah memiliki masa kerja yang memenuhi persyaratan administratif sesuai aturan pemerintah.
Pegawai non-ASN tertentu juga dapat memperoleh gaji ke-13 apabila bekerja penuh dan berkelanjutan minimal satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%