- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
- Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
- Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.
Selain itu, hak tersebut dapat diberikan apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan lama masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun posisi masing-masing pegawai.
Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap PPPK bisa berbeda tergantung besaran penghasilan dan masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Pemerintah Didesak Rombak Kebijakan Ekonomi RI Berbasis Manusia
-
Penjual Marketplace Kena PPh Mulai 1 Agustus 2026, Ini Kelompok Seller yang Bebas Pajak
-
MMA Marketing Talk 2026 Siap Tetapkan Arah Industri Pemasaran dan Periklanan Indonesia
-
Piala Dunia, Pemerasan Ekonomi, Judi dan Nyawa yang Dipertaruhkan
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo