- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
- Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
- Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.
Selain itu, hak tersebut dapat diberikan apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan lama masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun posisi masing-masing pegawai.
Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap PPPK bisa berbeda tergantung besaran penghasilan dan masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%