Bisnis / Keuangan
Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:42 WIB
gaji ke-13 pns, pensiunan, pppk (dibuat menggunakan AI)
Baca 10 detik
  • Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, serta PPPK sebagai dukungan daya beli.
  • Pencairan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai terlaksana pada Juni 2026.
  • Besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan komponen gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai aturan berlaku.

Selain itu, hak tersebut dapat diberikan apabila tercantum dalam perjanjian kerja atau ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Bagi PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan lama masa kerja. Artinya, pegawai yang belum bekerja genap satu tahun tetap bisa menerima hak tersebut secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja yang telah dijalani.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam regulasi pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026.

Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, maupun posisi masing-masing pegawai.

Penghasilan yang digunakan sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 adalah penghasilan pokok pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap PPPK bisa berbeda tergantung besaran penghasilan dan masa kerja.

Load More