- Kemenko Perekonomian menekankan pentingnya regulasi Industri Hasil Tembakau yang seimbang guna menjaga kesehatan masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
- Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada 2026 demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan stabilitas sektor industri.
- Kebijakan IHT harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, dampak ekonomi, serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk rokok ilegal.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan pentingnya penyusunan regulasi yang seimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pemerintah menilai sektor tersebut masih memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, mulai dari pertumbuhan industri pengolahan, penyerapan tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Koordinator Perekonomian Eripson MH Sinaga mengatakan kebijakan terkait IHT, termasuk wacana pembatasan kadar nikotin dan tar, perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (2/6/2026).
Menurut Eripson, penyusunan kebijakan tidak bisa hanya berfokus pada satu aspek semata. Pemerintah perlu menggunakan pendekatan berbasis bukti melalui koordinasi lintas sektor serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga pelaku industri.
Eripson menuturkan kontribusi IHT terhadap perekonomian nasional masih cukup signifikan. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,6 persen, dengan sektor industri pengolahan menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar sebesar 19,7 persen, termasuk dari segmen produk tembakau.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sektor pertembakauan juga memiliki rantai pasok yang luas. Saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Tak hanya itu, aktivitas industri tersebut turut menggerakkan berbagai sektor pendukung seperti industri plastik, filter, percetakan, distribusi, perdagangan hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor informal.
Meski demikian, industri tembakau saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Produksi IHT tercatat menurun dari 338 miliar batang pada 2017 menjadi sekitar 307 miliar batang dalam periode data terbaru 2024 hingga 2026.
Baca Juga: Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?
Kondisi tersebut juga diikuti fenomena down-trading atau peralihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah serta meningkatnya indikasi peredaran rokok ilegal.
Eripson mengatakan kondisi tersebut turut berdampak pada kontribusi IHT terhadap penerimaan negara yang terus menurun. Jika pada 2019 kontribusinya mencapai 5,5 persen, maka pada 2026 angkanya turun menjadi sekitar 3,38 persen.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Lebih lanjut, Eripson menegaskan bahwa kebijakan terkait IHT harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap investasi, pendapatan daerah, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat di wilayah sentra produksi.
"Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga bisa diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral," kata Eripson.
Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik tembakau Indonesia berbeda dengan negara lain. Tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang relatif lebih tinggi secara alami karena dipengaruhi kondisi tanah, iklim, dan lingkungan. Sementara itu, pasar domestik masih didominasi produk rokok kretek yang menggunakan cengkeh dengan pangsa mencapai 93 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
-
Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS
-
IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce
-
Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram
-
PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT
-
Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu
-
Mimpi Buruk bagi Pasar Modal RI, Investor Bisa Kabur Jika DSI Mendominasi
-
Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri24 Turun, Antam Masih Kokoh!
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah