Bisnis / Makro
Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:02 WIB
Ilustrasi kemasan rokok. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Baca 10 detik
  • FSP RTMM-SPSI menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan kekhawatiran terkait tiga regulasi baru sektor tembakau.
  • Penerapan regulasi kemasan polos, layer cukai SKM, dan pembatasan tar-nikotin dinilai mengancam keberlangsungan industri serta memicu pemutusan hubungan kerja.
  • Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengoordinasikan aspirasi buruh tersebut dengan kementerian terkait guna melindungi tenaga kerja di sektor industri tembakau.

Menurut FSP RTMM-SPSI, usulan tersebut mengadopsi standar yang diterapkan di negara-negara Eropa yang mayoritas mengonsumsi rokok putih. Sementara itu, karakteristik tembakau lokal Indonesia dinilai berbeda karena secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi.

Serikat pekerja menilai penerapan aturan tersebut akan menyulitkan produk kretek, khususnya SKT, untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri kretek nasional dan mata pencaharian petani tembakau.

Kemnaker Janji Koordinasi

Merespons aspirasi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Direktur KPHI Decky Haedar Ulum menyatakan komitmennya untuk mengawal isu yang disampaikan FSP RTMM-SPSI.

Kemnaker berjanji meneruskan berbagai masukan dan kekhawatiran serikat pekerja kepada kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.

Load More