Bisnis / Keuangan
Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
Baca 10 detik
  • OJK memanggil manajemen PT Anugerah Digital Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur penagihan pinjol Solusiku yang intimidatif.
  • Investigasi difokuskan pada penyalahgunaan data pribadi, kebocoran informasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perlindungan konsumen terkini.
  • OJK memerintahkan penghentian aktivitas penagihan sementara hingga proses audit selesai dan perusahaan kooperatif memberikan data bukti.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memanggil serta menuntut klarifikasi langsung dari jajaran manajemen PT Anugerah Digital Indonesia.

Perusahaan ini merupakan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengoperasikan merek pinjaman online (pinjol) Solusiku, atas dugaan pelanggaran berat dalam prosedur penagihan utang kepada konsumen.

Langkah pemanggilan paksa ini menjadi sinyal kuat bagi industri fintech lending agar tidak main-main dalam memperlakukan hak kemanusiaan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan tindakan ini adalah implementasi dari fungsi pengawasan ketat demi menjaga ekosistem keuangan digital yang bersih.

"Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan praktik penagihan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip pelindungan konsumen dan regulasi yang berlaku," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan berkas pelaporan yang masuk ke meja regulator, para nasabah mengeluhkan metode penagihan yang dirasa mengintimidasi dan menyalahi regulasi.

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan publik—terutama bagi generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang akrab dengan platform digital—adalah adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi serta kebocoran informasi utang kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan di luar kontrak perjanjian.

Saat ini, tim OJK tengah melakukan audit investigatif dan pendalaman materiil secara menyeluruh untuk memverifikasi keabsahan laporan tersebut berdasarkan dokumen, bukti digital, serta kesaksian dari para korban.

Dalam proses audit ini, OJK memfokuskan investigasi pada beberapa variabel inti:

Baca Juga: Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto

  • Kesesuaian prosedur penagihan di lapangan dengan undang-undang perlindungan konsumen terbaru.
  • Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perusahaan dan kepatuhan terhadap kode etik asosiasi.
  • Validitas penggunaan kanal komunikasi, perangkat elektronik, serta nomor seluler resmi perusahaan saat berinteraksi dengan nasabah.
  • Efektivitas sistem pengawasan internal terhadap kinerja debt collector (desk collection), baik tim internal maupun agensi pihak ketiga.

Instruksi Tegas: Setop Penagihan Sementara

Sebagai langkah perlindungan darurat bagi pelapor, OJK telah mengeluarkan instruksi hukum kepada pihak Solusiku untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas penagihan terhadap nasabah yang sedang mengajukan pengaduan resmi.

Sanksi penangguhan operasional penagihan ini berlaku mengikat hingga proses investigasi dan penanganan kasus dinyatakan selesai secara hukum.

Manajemen PT Anugerah Digital Indonesia diwajibkan bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh basis data logs komunikasi dan dokumen pengawasan yang diminta regulator.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan investigasi mandiri (internal review) guna mendeteksi keterlibatan oknum internal, mengambil tindakan disipliner, serta merombak sistem kemitraan dengan pihak ketiga penyedia jasa penagih.

OJK menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan paket sanksi administratif berlapis, mulai dari teguran tertulis, denda finansial, hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha jika Solusiku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi penagihan beretika.

Load More