Bisnis / Inspiratif
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:47 WIB
ARSIP-Suasana jalannya sidang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR sedang merencanakan revisi UU Hak Cipta yang mencakup sektor musik, karya jurnalistik, hingga ekosistem digital.
  • Akademisi memperingatkan bahwa revisi tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional serta menghambat inovasi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
  • Musisi dan pegiat hak cipta menuntut transparansi pengelolaan royalti serta kejelasan regulasi guna menghindari ketidakpastian hukum di masa depan.

Suara.com - Wacana pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjadi cabang HKI memicu perdebatan. Diskusi yang awalnya terpusat pada tata kelola royalti industri musik, kini merembet ke berbagai sektor.

Devi Syukri Azhari, akademisi dari Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, menyoroti potensi meningkatnya beban operasional dan biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, hingga sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Tapi, praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," kata dia dalam keterangan resminya pada Selasa (30/6/2026).

"Padahal, sektor ekonomi kreatif terbuktimemberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian dengan besaranPDB Rp1.611 triliun pada tahun 2024 dan mempekerjakan lebih dari 27 juta orang pada tahun 2025,” lanjut Devi.

Di sektor industri hiburan, tuntutan terhadap transparansi pengelolaan royalti musik menjadi isu panas. Sejumlah musisi nasional mengkritik kredibilitas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengemban tugas krusial untuk menarik royalti.

Terutama, karena LMK yang mendistribusikan keuntungan dari pengguna HKI secara langsung kepada musisi yang mereka naungi.

Kelompok seniman yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) sudah menuntut transparansi absolut terkait aliran dana royalti musik. Meski hingga kini masih jadi polemik.

Musisi, Kunto Aji, menjadi salah satu figur sentral yang mengawal isu ini. Ia menekankan bahwa sebelum revisi UU Hak Cipta dieksekusi, pemerintah dan lembaga legislatif memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme penghimpunan, pelaporan, audit, hingga distribusi royalti dapat diakses, dipahami, serta dipercaya penuh oleh para pemilik karya.

Sebenarnya, sebelum draf revisi ini mencuat, lanskap regulasi hak cipta musik telah memiliki sejumlah payung hukum. Beberapa di antaranya meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, hingga Kepmenkumham RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai pengesahan tarif pemanfaatan komersial.

Baca Juga: Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi

Meski bertujuan melindungi kreator, pemaksaan revisi UU Hak Cipta yang terburu-buru dan minim konsultasi publik dikhawatirkan justru mengaburkan regulasi yang sudah berjalan.

Perluasan Kompensasi Menuju Karya Jurnalistik

Wacana revisi ini juga menyentuh perlindungan komersial bagi produk-produk jurnalistik. Hany Mahfuzah selaku perwakilan dari Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong penghormatan penuh terhadap hak ekonomi pencipta, baik itu penulis, penerbit, akademisi, maupun jurnalis profesional.

“Perlindungan hak cipta merupakan bagian penting dari keberlanjutan ekosistem kreatif digital Indonesia. Pada prinsipnya, revisi UU Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap seluruh kreator. Musisi berhak memperoleh royalti yang layak atas karya mereka," ujar Hany.

"Kami juga sepakat apabila jurnalis dan perusahaan media memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial. Namun demikian, revisi regulasi tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum baru,” lanjut dia.

Hingga saat ini, proses perumusan draf revisi masih berada di tangan pemerintah yang terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Draf resmi revisi UU Hak Cipta tersebut belum dibuka ke ruang publik untuk didiskusikan dan diperdebatkan secara transparan.

Setidaknya, publik mencatat dua poin kritis yang patut dikawal ketat dari perancangan beleid ini. Pertama, apabila sebuah karya jurnalistik yang mengandung nilai kepentingan publik berskala tinggi dijadikan sebagai objek pengelolaan hak ekonomi, bagaimana pemerintah menetapkan batasannya? Publik mempertanyakan apakah seluruh elemen berita—mulai dari artikel teks, hasil investigasi, foto jurnalistik, infografik, hingga cuplikan ringkasan berita digital—akan mendapat perlakuan komersial yang serupa.

Kedua, urgensi untuk memastikan bahwa revisi UU Hak Cipta terbebas dari ancaman "pasal karet". Rumusan redaksional yang terlalu lentur dan multi-tafsir berisiko tinggi menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan media, platform teknologi, pelaku usaha mikro, institusi pendidikan dan riset, hingga masyarakat awam yang memanfaatkan karya secara sah sesuai dengan klausul pengecualian (fair use) dalam hukum hak cipta.

Load More