Bisnis / Keuangan
Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto Fakhri-Suara.com
Baca 10 detik
  • OJK terima 608 ribu laporan penipuan, disebut baru puncak gunung es.
  • IASC blokir 557 ribu rekening dan amankan dana korban Rp674 miliar.
  • OJK: Pencegahan lebih efektif daripada mengejar pemulihan dana korban.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah laporan dugaan penipuan terus melonjak, namun angka tersebut diyakini belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena masih banyak korban yang memilih bungkam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, hingga Juni 2026 Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 608 ribu laporan dugaan penipuan sejak lembaga tersebut diluncurkan pada November 2024.

Namun menurutnya, jumlah tersebut baru sebagian kecil dari kasus yang benar-benar terjadi di lapangan.

"Per Juni 2026, lebih dari 608.000 penipuan telah tercatat, dan saya yakin ini barulah puncak dari gunung es karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka tertipu," kata Friderica dalam seminar bertajuk Countering Scams and Frauds Through AML/CFT Measures and Anti-Scam Centre, Senin (6/7/2026).

Ia menilai masih banyak korban yang memilih tidak melapor lantaran merasa malu telah menjadi sasaran penipuan. Bahkan, kondisi itu juga diperkirakan terjadi pada orang-orang yang bekerja di industri jasa keuangan.

"Saya yakin beberapa di antaranya, bahkan jika Anda yang berada di ruangan ini tertipu, mungkin Anda tidak akan melapor ke Pusat Anti-Penipuan Indonesia karena Anda akan merasa malu atau, 'Kenapa saya yang dari sistem perbankan bisa tertipu'," ujarnya.

Di tengah tingginya kasus penipuan, Friderica mengatakan IASC bersama industri jasa keuangan terus memperkuat upaya mitigasi. Hingga kini, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan telah berhasil diblokir.

Langkah cepat tersebut juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat. OJK mencatat dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, dengan sekitar Rp200 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada para korban.

Menurut Friderica, kecepatan pemblokiran rekening menjadi faktor krusial untuk mencegah dana hasil kejahatan berpindah ke rekening lain atau keluar negeri.

Baca Juga: Enaknya Jadi Komisaris Bank, Bisa Kredit Fiktif dan Manipulasi Pembukuan

"557.000 akun telah berhasil diblokir. Saya berterima kasih kepada seluruh anggota Pusat Anti-Penipuan Indonesia yang telah melakukan pemblokiran akun tersebut dengan sangat cepat dan tepat waktu sehingga dapat mencegah kerugian yang lebih besar," katanya.

OJK juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin canggih dan sulit dideteksi. Karena itu, kerja sama antara regulator, perbankan, lembaga jasa keuangan, aparat penegak hukum, hingga mitra internasional menjadi kunci untuk mempercepat penanganan kasus.

Meski demikian, Friderica menegaskan strategi paling efektif tetaplah pencegahan. Sebab, peluang mengembalikan dana korban akan semakin kecil ketika uang hasil penipuan sudah dipindahkan, dipecah ke berbagai rekening, atau dialihkan ke luar negeri.

"Pencegahan jauh lebih efektif daripada pemulihan. Begitu dana dipecah-pecah, ditransfer, dikonversi, atau dipindahkan lintas batas, probabilitas pemulihannya menjadi jauh lebih rendah secara signifikan," pungkasnya.

Load More