- Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan SLIK OJK sebelumnya menghambat masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses rumah subsidi.
- OJK secara resmi mengoptimalkan aturan SLIK untuk mempercepat pembaruan data kredit dan menetapkan batas minimal pinjaman Rp1 juta.
- Kebijakan baru tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan masyarakat dalam mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengukapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah subsidi.
Menurutnya, persoalan SLIK menjadi keluhan yang paling sering ia temui saat meninjau pembangunan perumahan subsidi di berbagai daerah sejak menjabat sebagai Menteri PKP.
"Hari ini saya bahagia, karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Yang saya temukan, saya sudah paling tidak 40 kali datang ke perumahan subsidi. Salah satu keluhan utama adalah soal SLIK yang menghambat rakyat untuk bisa dapat kesempatan," ujar Maruarar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada OJK hingga akhirnya kebijakan SLIK dioptimalkan.
"Dan hari ini hambatan itu sudah dicabut oleh Ketua DK dan tim. Saya selalu berdialog, berdiskusi dengan masyarakat, calon pembeli rumah subsidi, pengembang, dan perbankan. Makanya saya datang ke sini rasanya yang ketujuh. Ketujuh, baru berhasil," katanya.
Maruarar mengatakan perubahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar memperoleh akses pembiayaan rumah.
"Ini enggak ada kepentingan pribadi saya, ini adalah kepentingan rakyat. Sama sekali saya enggak punya kepentingan di sini, urusan pribadi, ini adalah kepentingan rakyat untuk diberikan kesempatan. Dan Ibu sudah memberikan keadilan," ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan optimalisasi SLIK dilakukan melalui dua kebijakan. Pertama, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui status kredit yang telah lunas ke SLIK paling lambat tiga hari kerja.
Sebelumnya, pembaruan data dapat memakan waktu hingga sekitar satu bulan.
Baca Juga: OJK Mulai Kewalahan Hadapi Modus Penipuan Berkedok AI dan Deepfake
Kedua, OJK menetapkan threshold pencatatan pinjaman menjadi di atas Rp1 juta sehingga pinjaman dengan nominal di bawah angka tersebut tidak lagi tercantum dalam informasi debitur SLIK.
Menurut Friderica, perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, khususnya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.
"Tujuan kita adalah untuk mendukung bagaimana perluasan akses masyarakat terhadap kredit, terutama untuk 3 juta rumah ini," ucap Friderica.
Meski demikian, ia menegaskan SLIK bukan satu-satunya dasar bagi bank maupun lembaga jasa keuangan dalam memutuskan pemberian kredit.
"Dalam hal ini sekali lagi saya tegaskan Pak Menteri dan juga seluruh Bapak Ibu semua bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan. Tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," ujar Friderica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG
-
Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal
-
Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target
-
PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
TikTok Bantah Ada PHK di Tokopedia, Penasihat Presiden Tetap Akan Demo
-
Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp 353,3 Triliun per Q1 2026, Bukti RI Masih Dilirik Investor