Bisnis / Keuangan
Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi. Foto Yaumal-Suara.com
Baca 10 detik
  • B50 telah didistribusikan ke 57% jaringan SPBU Pertamina dan mulai tersedia di Jawa, Sumatera, hingga sebagian Sulawesi.
  • Pemerintah menargetkan masa transisi selama dua bulan sebelum seluruh penyaluran solar beralih penuh ke B50.
  • Mandatori B50 diterapkan untuk mengurangi impor BBM sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel produksi dalam negeri.

Suara.com - Pemerintah mulai mempercepat implementasi bahan bakar solar dengan campuran biodiesel 50 persen (B50) setelah resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, B50 telah didistribusikan ke sekitar 57 persen jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengatakan distribusi B50 tidak hanya dilakukan di Pulau Jawa, tetapi juga mulai menjangkau Sumatera hingga sebagian wilayah Sulawesi.

"57 persen dari SPBU-nya Pertamina sudah ada (didistribusikan)," kata Eniya usai peluncuran B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Menurut Eniya, perluasan distribusi dilakukan secara bertahap agar pasokan B50 dapat tersedia secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

"Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada. Jadi mulai menyebar. Tadi Pertamina sudah melaporkan bahwa 57 persen sudah tersalurkan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan implementasi penuh B50 masih memerlukan masa transisi selama dua bulan. Selama periode tersebut, pemerintah akan menghabiskan stok B40 yang masih tersedia sebelum seluruh distribusi beralih ke B50.

"Ini bapak, transisi dua bulan saja. Dari sekarang ini sudah dipakai 56 persen dari total solar yang sudah jalan. Jadi nanti dua bulan B40-nya habis, dua bulan transisi semuanya sudah pakai B50," kata Bahlil saat menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah meyakini kebijakan mandatori B50 akan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus meningkatkan pemanfaatan biodiesel berbasis minyak sawit dalam negeri.

Mandatori B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam BBM jenis solar. Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang sebelumnya diterapkan melalui B35 dan B40.

Baca Juga: BBM B50 Resmi Mengaspal, Target Stop Impor Solar Makin Dekat

Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang mengatur kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam solar.

Load More