Bisnis / Ekopol
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:55 WIB
Menteri PU Dody Hanggodo dalam ilustrasi [SUARA.COM/Hdi dengan bantuan AI]
Baca 10 detik
  • Dokumen internal Kementerian PU bocor ke media sosial karena memuat nama istri dan anak Menteri PU dalam daftar delegasi kunjungan kerja ke New York pada Juli 2026.
  • Warganet menyoroti waktu kunjungan yang bertepatan dengan final Piala Dunia 2026 serta potensi penggunaan anggaran negara untuk membiayai perjalanan anggota keluarga menteri tersebut.
  • Kementerian PU menyatakan bahwa seluruh biaya perjalanan anggota keluarga menggunakan dana pribadi dan dokumen tersebut hanya digunakan untuk pengurusan visa kunjungan resmi.

Suara.com - Dokumen daftar delegasi kunjungan kerja Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke New York, Amerika Serikat, bocor dan memicu polemik di media sosial.

Sorotan publik tertuju pada masuknya nama istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono dalam rombongan resmi—tepat ketika Amerika Serikat tengah menjadi tuan rumah babak akhir Piala Dunia 2026.

Bagaimana duduk perkara sebenarnya, apa kata aturan, dan pertanyaan apa yang masih belum terjawab?

Bermula dari Satu Unggahan

Kehebohan bermula ketika Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026 beredar luas di media sosial pada 6–7 Juli 2026. Unggahan mengenai dokumen tersebut pertama kali ramai setelah dibagikan akun X @Bi**ils, yang mempertanyakan keikutsertaan keluarga menteri dengan nada menggugat: "Boleh begini? Kunjungan kerja bawa anak istri?"

Unggahan itu kemudian viral dan ditonton ratusan ribu pengguna X, sebelum diperbincangkan lebih luas oleh berbagai akun lain. VisinewsKemendag

Dokumen itu memuat daftar delegasi yang dijadwalkan menghadiri agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada 13–19 Juli 2026.

Bukan agenda kunjungannya, melainkan publik menyoroti dua nama dalam lampiran: Irma Hermawati, istri Menteri PU, yang tercantum menggunakan paspor diplomatik, serta putrinya, yang masuk daftar dengan paspor biasa.

Waktu kunjungan itulah yang memantik spekulasi. Rentang 13–19 Juli 2026 bertepatan dengan pekan penutup Piala Dunia 2026, dengan laga final dijadwalkan berlangsung Minggu, 19 Juli 2026, di Stadion MetLife, Kompleks Olahraga Meadowlands, East Rutherford, New Jersey, yang sangat dekat dengan New York.

Baca Juga: Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Sebagian warganet pun menduga perjalanan dinas tersebut dimanfaatkan untuk menonton partai puncak turnamen, lengkap dengan pertanyaan susulan: siapa yang menanggung biaya keluarga menteri?

Apa Agenda Resminya?

Terlepas dari spekulasi yang berkembang, agenda utama delegasi Indonesia adalah menghadiri High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda yang diselenggarakan PBB.

Forum ini membahas implementasi pembangunan perkotaan berkelanjutan, termasuk evaluasi komitmen negara-negara anggota dalam mewujudkan kota yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Apa Kata Aturan soal Istri Menteri?

Dari sisi regulasi, keikutsertaan pasangan menteri dalam perjalanan dinas luar negeri sebenarnya memiliki dasar hukum. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 Pasal 7 ayat (7) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan pada anggaran kementerian, dengan dua syarat kumulatif: forum internasional tersebut mengharuskan atau memperkenankan adanya pendampingan, dan terdapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Penggunaan paspor diplomatik oleh istri menteri juga bukan hal yang menyimpang. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf b, menyebutkan paspor diplomatik dapat diberikan kepada istri atau suami pejabat negara—termasuk menteri—yang mendampingi pasangannya dalam perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Artinya, sepanjang persyaratan administratif dipenuhi dan sifat forum memang memungkinkan kehadiran pendamping resmi, keberangkatan istri menteri dengan paspor diplomatik dapat dibenarkan secara hukum.

Bagaimana dengan Anak Menteri?

Di sinilah letak perbedaannya. PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas bagi anak pejabat negara.

Konsekuensinya, apabila anak pejabat ikut serta, seluruh biaya perjalanan dan akomodasinya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak boleh dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Permenlu Nomor 2 Tahun 2019 pun tidak memberikan paspor diplomatik secara otomatis kepada anak menteri. Fasilitas itu hanya berlaku untuk anak Presiden dan Wakil Presiden, atau anak pejabat yang ditempatkan di luar negeri dengan syarat berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, masih menjadi tanggungan, dan tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Hal ini konsisten dengan fakta bahwa putri Menteri PU tercantum menggunakan paspor biasa, bukan paspor diplomatik.

Sebagai gambaran skala biayanya, tiket pesawat pulang-pergi kelas ekonomi rute Jakarta (CGK)–New York (JFK) pada periode ini berkisar Rp17,8 juta hingga lebih dari Rp25 juta per orang, ditambah biaya visa AS kategori B1/B2 sebesar US$185 atau sekitar Rp2,9 juta—belum termasuk penginapan, asuransi, dan kebutuhan harian di salah satu kota termahal di dunia.

Rezim Efisiensi Perjalanan Dinas Era Prabowo

Ada satu konteks yang membuat sorotan publik kali ini lebih tajam. Sejak akhir 2024, pemerintah memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN).

Melalui surat edaran, Istana mengatur bahwa PDLN hanya dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif, sepanjang tidak ada tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri, dan harus mendapat persetujuan Presiden—dengan ketentuan bahwa pimpinan kementerian dan pelaku PDLN bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi bila berangkat sebelum persetujuan terbit.

Jumlah rombongan pun dibatasi ketat; untuk kategori sidang atau pertemuan multilateral dan internasional, delegasi dibatasi lima orang. 

Prosedur baku Sekretariat Negara juga menegaskan disiplin administrasi ini: permohonan izin perjalanan dinas luar negeri diajukan paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan, dan tanpa persetujuan tertulis Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan berangkat.

Selain itu, setiap pejabat yang telah melaksanakan perjalanan dinas luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya. 

Klarifikasi Kementerian PU

Merespon kegaduhan, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto memberikan penjelasan resmi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, surat yang beredar bukanlah persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara, melainkan dokumen administrasi untuk melengkapi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.

"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," tegas Apri.

Ia menjelaskan, pencantuman nama anggota keluarga dalam satu surat dilakukan atas arahan administrasi Kementerian Luar Negeri agar seluruh calon rombongan masuk dalam satu data saat pengurusan visa.

Apri juga menegaskan keberangkatan Menteri PU sendiri masih tentatif—bergantung pada prioritas tugas di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan penyelesaian Sekolah Rakyat, dan kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

Di luar substansi perjalanan, kementerian juga menyoroti aspek lain dari kejadian ini: Kementerian PU tengah menyelidiki kebocoran dokumen dinas yang memicu polemik, dan akan menjatuhkan sanksi jika terbukti berasal dari internal.

Bukan Fenomena Baru

Perlu dicatat, keikutsertaan keluarga pejabat dalam lawatan dinas bukan isu yang baru muncul kali ini. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, misalnya, pernah menyebut banyak menteri mengajak keluarga saat dinas luar negeri—pernyataan yang mencuat dalam persidangan kasusnya dan sempat memicu perdebatan publik tentang batas antara fasilitas jabatan dan kepentingan pribadi.

"Saya memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya cukup banyak. Oleh karena itu sepanjang saya jalan hadir dalam keluarga boleh aja dalam rombongan itu, semua menteri lakukan hal yang sama," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (24/6/2024)

Polemik Kementerian PU kali ini, dengan demikian, menyentuh persoalan struktural yang lebih tua dari satu surat dinas: kebiasaan birokrasi yang selama ini jarang terdokumentasi, kini semakin mudah terekspos di era pengawasan digital oleh warganet. 

Klarifikasi kementerian menjawab sebagian keresahan publik, namun sejumlah hal patut dicatat.

Pertama, soal pembuktian. Hingga kini belum terdapat bukti resmi bahwa biaya perjalanan putri Menteri PU berasal dari anggaran negara—dan sebaliknya, kebenaran klaim pembiayaan pribadi juga baru dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas oleh pihak berwenang, setelah perjalanan benar-benar terlaksana. 

Kedua, soal kelengkapan izin. Aturan mensyaratkan persetujuan tertulis Presiden untuk pembiayaan pendamping oleh negara, serta Surat Persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk seluruh rangkaian perjalanan dinas luar negeri. Publik belum memperoleh informasi mengenai status kedua dokumen tersebut untuk rencana kunjungan ini, dan Kementerian PU sejauh ini belum merincinya dalam keterangan resmi.

Ketiga, soal spekulasi Piala Dunia. Dugaan bahwa rombongan sengaja diagendakan untuk menonton final Piala Dunia tetap berstatus spekulasi warganet—tidak ada bukti dalam dokumen yang beredar bahwa agenda tersebut ada.

Namun berhimpitnya jadwal kunjungan dengan partai final di New Jersey, di tengah kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas yang digaungkan pemerintah sendiri, menjadikan pertanyaan publik ini wajar dan sah dalam kerangka pengawasan.

Load More