- Supra Sekuritas menghentikan sementara transaksi saham sejak 2 November 2026.
- Penghentian layanan dipicu penyesuaian fungsi direksi yang menunggu persetujuan OJK.
- Perseroan memastikan dana dan efek nasabah tetap tercatat terpisah dari aset perusahaan.
Suara.com - Aktivitas transaksi saham di PT Supra Sekuritas Indonesia untuk sementara waktu terhenti. Perusahaan sekuritas yang memiliki keterkaitan dengan investor sekaligus pejabat Danantara, Pandu Sjahrir, itu menghentikan layanan jual beli efek sejak Senin (2/11/2026).
Penghentian tersebut membuat nasabah untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi melalui perusahaan sekuritas tersebut. Kebijakan ini diambil di tengah penyesuaian fungsi direksi perseroan yang masih membutuhkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan tangkapan layar email perusahaan yang beredar, Rabu (4/11/2026), Supra Sekuritas menyampaikan penghentian layanan dilakukan sampai persetujuan OJK atas penyesuaian fungsi direksi diperoleh dan terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari perseroan.
"Sehubungan dengan adanya penyesuaian fungsi Direksi PT Supra Sekuritas Indonesia dan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama ini kami informasikan bahwa Perseroan untuk sementara waktu menghentikan layanan transaksi jual beli efek," demikian bunyi pemberitahuan tersebut.
Situasi ini menjadi perhatian karena penghentian operasional layanan transaksi dapat membatasi ruang gerak nasabah dalam merespons perubahan harga saham di tengah volatilitas pasar modal. Nasabah tidak bisa leluasa melakukan pembelian maupun melepas saham melalui perusahaan sekuritas tersebut selama penghentian berlangsung.
Meski demikian, Supra Sekuritas menegaskan penghentian layanan bukan disebabkan persoalan kondisi keuangan perusahaan maupun Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Perseroan juga memastikan tidak ada permasalahan terhadap rekening individual nasabah. Dana dan efek milik nasabah disebut tetap tercatat atas nama masing-masing pemilik dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) dan subrekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga terpisah dari aset perusahaan.
"Tidak ada permasalahan atas kondisi rekening individu Nasabah. Serta untuk status Dana dan efek Bapak/Ibu tetap tercatat atas nama masing-masing nasabah di Rekening Dana Nasabah dan sub-rekening efek di KSEI, terpisah dari aset Perseroan," ungkap perusahaan.
Sebelumnya, Supra Sekuritas juga menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keterkaitan kepemilikan Pandu Sjahrir di perusahaan tersebut. Pandu diketahui memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 27,5% melalui PT Asha Artha Sehati.