- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif terkait tiga kasus pelanggaran berbeda di pasar modal.
- Tiga pihak terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk sepanjang September 2022 hingga Mei 2023.
- Tiga direksi PT Bintang Oto Global Tbk dihukum karena merekayasa laporan keuangan periode 2017 sampai 2020.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal domestik dengan menjatuhkan sanksi administratif serta perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penindakan penegakan hukum ini menyasar tiga kasus berbeda, yakni manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), rekayasa penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran kepatuhan oleh seorang pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Pada kasus pertama, OJK membongkar praktik manipulasi pasar atas transaksi saham PANR yang berlangsung sejak 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, otoritas menemukan adanya rekayasa pola transaksi yang sengaja dirancang untuk menciptakan gambaran semu dan menyesatkan terkait aktivitas perdagangan. Praktik kotor ini secara langsung memengaruhi pembentukan harga saham PANR di bursa.
Pelanggaran skema perdagangan tersebut menyeret tiga nama, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Hasil pemeriksaan OJK juga menyingkap adanya komunikasi terencana antarpihak terkait guna mengawal dan menjaga pergerakan harga saham sesuai kehendak mereka.
Tindakan ini dinyatakan secara sah melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menegaskan bahwa manipulasi pasar adalah kejahatan serius yang merusak mekanisme pembentukan harga wajar dan menggerus kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal.
Beralih pada kasus kedua, bidikan OJK mengarah pada jajaran manajemen PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Otoritas menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga anggota direksi yang bertanggung jawab menandatangani laporan keuangan perusahaan pada periode 2017 hingga 2020, yaitu Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiga petinggi perusahaan tersebut terbukti menyajikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik terkait pencatatan uang muka. OJK menilai pencatatan dalam pembukuan laporan keuangan itu sama sekali tidak mencerminkan realitas sesungguhnya atas penggunaan dana segar yang berhasil dihimpun perseroan dari hajatan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Manipulasi informasi publik ini dinilai melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang juga telah disempurnakan melalui UU P2SK.
Sementara itu, pada kasus ketiga, OJK turut menjatuhkan sanksi dan menetapkan tindakan administratif terhadap individu bernama Lianiwati selaku pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas pelanggaran regulasi di sektor pasar modal.
Langkah penegakan hukum yang diambil OJK terhadap ketiga kasus ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran serta landasan hukum yang berlaku.
Melalui rentetan penindakan ini, otoritas memastikan bahwa ekosistem perdagangan efek di Indonesia akan terus diawasi secara berkelanjutan agar senantiasa berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas tinggi.