OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB
[Antara]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah pengembalian keuntungan kepada tiga pelaku manipulasi saham PANR pada 5 November 2026.
  • OJK mendenda tiga direksi BOGA total Rp2,47 miliar karena menyajikan laporan keuangan yang tidak benar periode 2017 hingga 2020.
  • Lianiwati mendapat sanksi larangan sepuluh tahun beraktivitas di pasar modal karena memalsukan portofolio dan melakukan penjualan tanpa izin.

"Direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik. Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," lanjut keterangan terkait.

Pada kasus ketiga, tindakan administratif tegas juga dijatuhkan kepada Lianiwati, seorang individu yang sebelumnya memegang lisensi WPPE.

Otoritas menemukan bahwa Lianiwati telah melakukan pelanggaran fatal berupa praktik pemalsuan laporan portofolio milik nasabah, serta dengan sengaja mengeksekusi transaksi penjualan efek tanpa adanya instruksi atau persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.

Serangkaian pelanggaran integritas profesi ini tidak dapat ditoleransi, sehingga OJK menetapkan sanksi larangan mutlak kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di seluruh sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com