OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB
[Antara]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah pengembalian keuntungan kepada tiga pelaku manipulasi saham PANR pada 5 November 2026.
  • OJK mendenda tiga direksi BOGA total Rp2,47 miliar karena menyajikan laporan keuangan yang tidak benar periode 2017 hingga 2020.
  • Lianiwati mendapat sanksi larangan sepuluh tahun beraktivitas di pasar modal karena memalsukan portofolio dan melakukan penjualan tanpa izin.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah agresif untuk membersihkan ekosistem bursa domestik dari praktik manipulatif yang merugikan para investor.

Otoritas pengawas pasar modal tersebut baru saja mengumumkan penjatuhan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti mendalangi tiga kasus pelanggaran berat.

Ketiga kasus tersebut meliputi skema manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran penyajian laporan keuangan oleh jajaran Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta praktik penipuan nasabah oleh seorang pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati.

"Penetapan tindakan administratif tersebut merupakan tindak lanjut atas proses pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, karakteristik pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku," demikian keterangan OJK dikutip Kamis (5/11/2026).

Dalam pembongkaran kasus pertama, OJK menemukan adanya pelanggaran fatal terhadap Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini diotaki oleh tiga nama, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, yang terbukti secara sah melakukan rekayasa perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

Ketiga oknum tersebut mengeksekusi skema manipulasi saham dengan pola transaksi bolak-balik yang bertujuan untuk menciptakan gambaran semu dan menyesatkan publik mengenai aktivitas perdagangan.

Manuver kotor ini secara langsung memengaruhi pembentukan harga saham PANR di papan bursa. Praktik culas tersebut dijalankan dengan menunggangi 20 rekening nasabah yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran aktivitas manipulatif.

Berdasarkan hasil audit dan kalkulasi forensik OJK, komplotan ini sukses meraup keuntungan finansial secara tidak sah dari aktivitas perdagangan semu tersebut dengan nilai mencapai Rp 5.073.291.914.

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi disgorgement atau perintah pengembalian keuntungan ilegal kepada Satrijanto Tirtawisata karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.

"Perintah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp 5.073.291.914,00," sebut informasi terkait.

Sementara itu, dua rekan komplotannya, yakni Melani dan Upita Amalia, masing-masing dijatuhi sanksi pembekuan aktivitas berupa larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama kurun waktu 5 tahun penuh.

Guna memutus mata rantai manipulasi di masa depan, OJK juga menginstruksikan perusahaan efek terkait untuk segera mengeksekusi penutupan rekening efek atas nama 18 pihak yang terbukti menjadi instrumen transaksi ilegal tersebut. Berikut adalah daftar nama dan perusahaan efek yang rekeningnya wajib ditutup:

  1. Tan Hok Kiong alias Arifin pada PT Artha Sekuritas Indonesia
  2. Anas Zahrial Sirait pada PT Waterfront Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas
  3. Eka Budi Muliawati pada PT Waterfront Sekuritas
  4. Rubianto pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  5. Gita Kurnia pada PT Wanteg Sekuritas
  6. Mario pada PT Indo Capital Sekuritas
  7. Jonny pada PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas
  8. Azirwan pada PT Victoria Sekuritas Indonesia
  9. Gatot Dermawan pada PT Evergreen Sekuritas Indonesia
  10. Renica Meilani pada PT Bumiputera Sekuritas
  11. Eni Nuraeni pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  12. Noto Subagyo pada PT KGI Sekuritas Indonesia
  13. Mangasi Firman Ericson pada PT Ekuator Swarna Sekuritas
  14. Susanti pada PT Yakin Bertumbuh Sekuritas
  15. Dadang Nopiyandi Ohom pada PT Elit Sukses Sekuritas
  16. Ariansyah Mardian pada PT OCBC Sekuritas Indonesia
  17. Iswan pada PT Waterfront Sekuritas
  18. Pius Sebastian pada PT Sucor Sekuritas

Beralih pada kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif yang tak kalah berat kepada tiga anggota Direksi BOGA, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Ketiga petinggi perusahaan ini merupakan pihak yang bertanggung jawab menandatangani Laporan Keuangan BOGA periode 2017-2020.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, OJK menemukan adanya penyajian informasi yang tidak benar dan cenderung menyesatkan terkait pencatatan uang muka. Laporan keuangan emiten tersebut dinilai tidak mencerminkan realitas dan kondisi yang sebenarnya atas penggunaan dana segar hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

Atas kelalaian dan pelanggaran asas transparansi tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total kumulatif mencapai Rp 2,47 miliar terhadap ketiga direktur tersebut. Secara rinci, masing-masing dari anggota direksi BOGA itu diwajibkan menyetor denda individual sebesar Rp 825.000.000 ke kas negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com