- Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkap potensi tepung sagu untuk pengeboran minyak dalam Sagu Business Forum di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
- BRIN telah menguji coba tepung sagu sebagai bahan pengeboran minyak Pertamina yang membutuhkan sekitar 10 ton per sumur untuk 900 sumur.
- Kementerian Perindustrian mempertimbangkan penerapan Standar Nasional Indonesia wajib serta pengembangan berbagai produk olahan pangan berbahan dasar tepung sagu.
Suara.com - Menteri Perindustrian, Muhammad Sarmuji, mengungkap potensi pengembangan tepung sagu untuk kebutuhan industri di luar sektor pangan.
Ia menyebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahkan telah melakukan uji coba pemanfaatan tepung sagu sebagai bahan pendukung kegiatan pengeboran minyak atau drilling.
Sarmuji mengatakan, pemanfaatan sagu untuk industri pengeboran berpotensi menciptakan pasar baru bagi komoditas tersebut. Pasalnya, kebutuhan tepung sagu untuk kegiatan pengeboran diperkirakan cukup besar.
Menurut Sarmuji, kebutuhan tepung sagu untuk satu sumur pengeboran mencapai sekitar 10 ton. Dengan jumlah sumur yang dikelola PT Pertamina (Persero) mencapai sekitar 900 sumur, potensi pasarnya dinilai cukup menjanjikan.
"BRIN ternyata juga sudah mulai melakukan uji coba, bukan hanya meneliti tapi sudah melakukan uji coba bagaimana tepung sagu dimanfaatkan untuk drilling," kata Sarmuji saat menghadiri Sagu Business Forum di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai, kebutuhan industri pengeboran dapat menjadi pasar potensial atau captive market bagi produk turunan sagu. Peluang tersebut juga masih bisa bertambah dari kebutuhan sumur pengeboran yang dikelola perusahaan swasta.
"Kalau di BUMN kita, Pertamina, memakai 10.000 ton per sumur dan ada sekitar 900 sumur, itu saja sudah captive market yang luar biasa. Belum sumur-sumur yang lain yang dikelola oleh swasta," ujarnya.
Untuk memperluas pemanfaatan sagu, Kementerian Perindustrian tengah mempertimbangkan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga penerapan standar wajib bagi industri yang menggunakan bahan baku tersebut.
Sarmuji mengatakan, standarisasi diperlukan setelah pemerintah melakukan kajian terhadap pemanfaatan sagu dan memastikan kelayakannya untuk kebutuhan industri.
"Nanti SNI, kan tadi bisa di-SNI-wajibkan. Kalau kita sudah rumuskan, artinya sudah kaji benar dan bisa kita tingkatkan, kita akan SNI-kan dan bisa mandatory, bisa kita wajibkan," katanya.
Selain untuk pengeboran minyak, Sarmuji menyebut industri dalam negeri juga mulai mengembangkan berbagai produk olahan sagu. Sejumlah produk yang sudah diperkenalkan antara lain mi dan pasta berbahan dasar sagu, termasuk yang dikombinasikan dengan daun kelor, rumput laut, dan spirulina.