Alasan Pemerintah Diminta Bebaskan Bea Masuk Impor LPG

Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB
Kapal LPG Gas Camellia bersandar di Integrated Terminal Bima pada Senin (13/4). Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat hingga ke pelosok. [Bakom RI]
BACA 10 DETIK
  • INAPLAS mendesak Kementerian Perindustrian memperpanjang atau mempermanenkan bea masuk impor LPG nol persen pada Kamis, 5 November 2026.
  • Pertemuan audiensi di Jakarta tersebut bertujuan mengantisipasi pembengkakan biaya produksi serta menjaga daya saing industri manufaktur nasional.
  • Meskipun belum sepenuhnya efektif akibat fluktuasi harga global, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga produk plastik bagi UMKM.

Suara.com - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS) secara resmi menyampaikan aspirasi strategis kepada pemerintah untuk mengamankan pasokan dan daya saing bahan baku manufaktur nasional. Para pelaku industri manufaktur sektor petrokimia ini mendesak Kementerian Perindustrian agar fasilitas pembebasan atau penetapan tarif bea masuk impor bahan baku liquefied petroleum gas (LPG) sebesar 0 persen dapat diperpanjang, atau bahkan ditetapkan secara permanen. Kebijakan insentif tarif impor yang krusial bagi keberlangsungan sektor hulu hingga hilir plastik tersebut dijadwalkan akan kedaluwarsa pada Januari 2027 mendatang.

Usulan insentif ini disampaikan secara langsung oleh jajaran pengurus INAPLAS dalam audiensi bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Langkah proaktif dunia usaha ini diambil guna mengantisipasi pembengkakan beban biaya produksi di tengah persaingan ketat produk petrokimia di tingkat regional maupun global.

Ketua INAPLAS Suhat Miyarso memaparkan bahwa pemerintah pada mulanya telah merilis skema penyesuaian tarif bea masuk impor LPG untuk kebutuhan bahan baku industri, dengan memangkas tarif dari yang sebelumnya sebesar 5 persen menjadi 0 persen. Namun, fasilitas pemotongan tarif pajak impor tersebut hanya diberikan dengan masa berlaku yang terbatas, yakni selama kurun waktu enam bulan.

"Ya, jadi kita diberi fasilitas tarif bahan baku untuk LPG dari sebelumnya 5% menjadi 0% selama 6 bulan. Nah, ini akan habis pada bulan Januari nanti. Nah, untuk itu kami tadi sudah sampaikan ke Pak Menteri untuk bisa dibantu agar bisa diperpanjang atau dipermanenkan. Seperti juga produk-produk bahan baku yang lain," kata Suhat usai pertemuan, Kamis (5/11/2026).

Suhat menjelaskan bahwa pemberian fasilitas bebas bea masuk ini sebenarnya telah membawa angin segar dan memberikan perbaikan kinerja bagi operasional pabrik, meskipun efektivitas dampaknya diakui belum sepenuhnya maksimal. Salah satu kendala teknis yang dihadapi para pelaku industri dalam mengoptimalkan insentif tersebut adalah pergerakan harga komoditas LPG di pasar internasional yang fluktuatif dan tidak selalu lebih murah bila dibandingkan dengan bahan baku alternatif utamanya, yaitu naphtha.

"Ya, memang belum, belum efektif sekali, ya. Tapi sudah ada lumayan lah, sudah ada perbaikan lah. Tapi memang harga LPG itu tidak selamanya bersaing dengan harga naphtha. Bahkan untuk sekarang ini hampir sama saja kita impor LPG maupun naphtha, dan kadang-kadang malah lebih mahal," ujarnya.

Dalam dinamika industri petrokimia, LPG dan naphtha merupakan dua jenis bahan baku substitusi yang saling melengkapi dalam proses pencacahan (cracking) untuk menghasilkan olefin seperti etilena dan propilena, yang menjadi komponen dasar pembuat plastik. Menurut penuturan Suhat, kebijakan pembebasan tarif impor LPG 0 persen akan memegang peranan yang sangat vital dan memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih substansial ketika harga pasar LPG dunia kembali melandai dan lebih kompetitif dibanding naphtha.

Oleh karena itu, kepastian regulasi tanpa batas waktu menjadi sangat krusial bagi para pengusaha. Keberadaan payung hukum berupa bea masuk 0 persen yang permanen memberi fleksibilitas bagi pabrik-pabrik petrokimia di dalam negeri untuk merespons dinamika harga komoditas global secara linier dan efisien.

"Jadi saya rasa kebijakan ini mungkin akan efektif apabila nanti harga LPG bisa bersaing dengan harga naphtha. Dan itu pernah terjadi. Jadi kita ingin untuk bisa kita manfaatkan," ucap Suhat.

Melalui kelanjutan insentif tarif impor ini, pelaku industri nasional berharap dapat menjaga tingkat keterjangkauan harga produk jadi plastik bagi para pelaku usaha rantai pasok hilir, termasuk sektor UMKM kemasan dan industri manufaktur pengguna plastik di seluruh Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com