Beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa proses naturalisasi pemain untuk timnas Indonesia hanya akan berlangsung satu minggu.
Dalam video yang beredar itu, ketum PSSI Erick Thohir menyebut bahwa proses naturalisasi hanya berlangsung satu minggu.
"PSSI DAPAT HIDAYAH!! INDONESIA RUBAH REGULASI PEMAIN KETURUNAN UNTUK DIPERCEPAT JADI WNI," tulis judul video yang diunggah akun Kreator Bola.
Video itu juga memiliki thumbnail dengan narasi yang seolah sama dengan judul.
"Erick Thohir: Sekarang proses naturalisasi hanya 1 minggu," tulis narasi pada thumbnail video tersebut.
Penelusuran:
Penelusuran pada video dengan narasi yang menyebut bahwa proses naturalisasi ke depannya akan sangat cepat yakni 1 minggu ternyata memuat informasi yang keliru dan tidak valid.
Dalam video tidak memuat informasi yang menjelaskan bahwa proses naturalisasi akan berlangsung hanya 1 minggu.
Video hanya menampilkan potongan video Erick Thohir, foto-foto pemain naturalisasi seperti Jordi Amat.
Baca Juga: Cek Fakta: Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong, Tunjuk Arsene Wenger jadi Pelatih Timnas, Benarkah?
Dalam video hanya terdapat suara narator yang menjelaskan soal proses naturalisasi dan pernyataan Erick Thohir soal hak pemain naturalisasi membela timnas Indonesia.
Faktanya, dikutip dari Kemlu.go.id, proses naturalisasi berlangsung cukup panjang. Bahkan untuk persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. Instansi terkait dimaksud memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri dalam waktu 14 hari, instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: John Terry Digaji Rp41 Miliar oleh PSSI Jadi Asisten Shin Tae-yong, Benarkah?
-
Cek Fakta: Ferdy Sambo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Richard Eliezer Datang Melayat, Benarkah?
-
Cek Fakta: Detik-detik Jenazah Ferdy Sambo Disambar Petir Saat Hendak Hendak Dimakamkan, Benarkah?
-
Kabar Naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat Bikin Ngeri Negeri Tetangga: Skuat Indonesia Mengerikan
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal