Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja hakim Pengadilan Tata Usaha Negara apalagi pihaknya baru saja menjalani sidang sengketa terkait pembekuan PSSI.
"Yang pasti kami akan meminta KY untuk mengawasi hakim PTUN karena penting kiranya keputusan itu betul-betul adil sesuai dengan fakta, saksi maupun bukti dan sebagainya," kata Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Pernyataan orang nomor satu di Kemenpora menyeruak ke permukaan setelah ada kasus yang menimpa hakim PTUN Medan. Bahkan kasus ini menyangkut nama pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya. Mereka diduga melakukan penyuapan terhadapi tiga hakim PTUN.
"Saya tidak ingin peristiwa PTUN di medan itu berlaku di tempat lain. Apalagi sudah terkait dengan penangann kasus olahraga," kata politisi dari Partai Kebangkitan Nasional itu.
Kasus sengketa antara Kemenpora dengan PSSI terkait dengan surat keputusan induk organisasi sepak bola Indonesia itu sebenarnya telah disidangkan oleh PTUN Jakarta. Dalam kasus ini pihak Kemenpora dinyatakan kalah.
Hasil keputusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 01307 tentang sanksi administratif yang diberikan kepada PSSI. Sanksi ini diturunkan saat Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 17 April.
Namun, bukan pencabutan yang dilakukan oleh Kemenpora. Justru pemerintah mengajukan banding atas keputusan PTUN per 14 Juli itu.
"Kami sudah mendaftarkan banding atas keputusan PTUN 14 Juli lalu. Saat ini kami tinggal melengkapi beberapa hal untuk menyempurnakan memori banding kita," kata pria kelahiran Bangkalan Madura itu.
Meski Kemenpora melakukan banding, namun banyak pihak yang menginginkan orang nomor satu di Kemenpora itu mencabut SK sanksi kepada PSSI itu. Bahkan desakan pencabutan itu digalang melalui media massa. Bahkan nama-nama familiar di sepak bola nasional seperti pelatih Rahmad Darmawan menandatangani petisi itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan
-
Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau
-
Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan
-
Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus
-
Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial
-
Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari
-
WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis
-
Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah