Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga menghormati keputusan Asosiasi Provinsi PSSI soal penolakan terhadap Kongres Luar Biasa setelah ada penetapan tersangka kepada Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
"Kami menghormati keputusan Asprov. Kami sejak awal tidak akan campur tangan (KLB). Mereka sah-sah saja menolak KLB karena mereka adalah votersnya," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Media Center Kemenpora, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, apa yang diputuskan oleh Asprov PSSI merupakan hak mereka. Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi apalagi pada rapat yang digelar di Hotel Sultan Jakarta, Senin (21/3), mendapatkan hal yang spesial karena diundang pada pertemuan tersebut.
Gatot menilai, apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pertemuan dengan mengundang pihak Kemenpora merupakan sebuah kemajuan karena selama ini atau dalam masa polemik tidak pernah diundang. "Tapi Pak Menteri maupun saya tidak bisa menghadiri pertemuan itu karena masih di Melbourne," kata mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu.
Sebelumnya perwakilan dari 34 Asprov PSSI mengadakan pertemuan sebagai tidak lanjut penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut ditetapkan lima poin penyataaan sikap dari Asprov PSSI yaitu:
1. Menjunjung tinggi kedaulatan organisasi PSSI dan juga lembaga mandiri untuk mengatur, mengembangkan, dan menjalankan kegiatan sepak bola di tanah air.
2. Menjaga harkat martabat dan olahraga sepakbola serta organisasi PSSI dari gangguan eksternal dan internal yang dapat merugikan organisasi.
3. Menjalankan dan menaati statuta PSSI sebagai pedoman dalam menjalankan roda organisasi sepak bola nasional.
4. Menjalankan keputusan organisasi hasil kongres luar biasa 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019.
5. Menolak segala bentuk upaya pengambil alihan dan penggantian pengurus PSSI melalui cara-cara inskonstitusional yang melanggar statuta PSSI.
(Antara)
Berita Terkait
-
Asian Minifootball Championship 2026 Digelar di Palembang, Ini Hasil Drawingnya
-
Susi Susanti Puji Terobosan Kemenpora: Seleksi Deputi Kini Terbuka untuk Profesional
-
Hasil SEA Games 2025 jadi Gambaran Menatap Asian Games 2026
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Gagal Total di SEA Games, Timnas Indonesia U-22 Kini Terancam Sanksi dari Kemenpora
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Beda Jauh, Ini Ranking FIFA Tanjung Verde Calon Lawan Timnas Indonesia di Uji Coba
-
Santi Cazorla Kritik La Liga, Sebut Jauh di Belakangan Premier League
-
Operasi Kaki, Jack Grealish Akhiri Musim Lebih Cepat
-
Siapa Jael Pawirodihardjo? Striker Keturunan Indonesia yang Cetak Gol Dalam Laga Debut di Belanda
-
Sukses bersama Nigeria, Eric Chelle Ungkap Impian Latih Real Madrid
-
Toni Kroos: Tanpa Ronaldo, Tidak Ada yang Nonton Liga Arab Saudi
-
Efek Runner Up Piala Asia, 10 Klub Top Eropa Lirik Pemain Timnas Futsal Indonesia
-
Lawan Ratchaburi, Layvin Kurzawa Targetkan Menang dan Tidak Kebobolan
-
Timnas Indonesia Ditantang Kontestan Piala Dunia 2026 di FIFA Matchday
-
Perkuat Lini Depan, Persis Solo Resmi Boyong Dejan Tumbas